Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Metrobatam.com, Batam – Sat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Abdul Rahman, SH, SIK, MH, melakukan pemusnahan terhadap benda sitaan atau barang bukti sebanyak 5.276,79 gram Narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja pada hari Kamis (21/11) pukul 11.00 WIB.

Pemusnahan Narkotika ini juga turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tinggi, Hakim Pengadilan Negeri Batam, Balai POM Batam, Kasat Tahti AKP Muhammad Said.

“Pagi ini kita akan melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan daun ganja dengan berat 5.276,79 gram. Kalau dihitung kita bisa menyelamatkan anak-anak kita, warga Indonesia 100.000 sampai 120.000 jiwa manusia,” ucap Abdul.

“Dengan pemakaian 1(satu) gram itu di konsumsi oleh 2 (dua) sampai 3 (tiga) orang,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

“Barang haram tersebut merupakan hasil dari laporan kasus yang telah dikembangkan oleh Polresta Barelang selama satu bulan terakhir dan merupakan target operasi dari Satresnarkoba,” ungkapnya.

“Ini dari kasus dan laporan polisi yang telah kita kembangkan selama satu bulan terakhir, total tersangka berjumlah 10 orang,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan kesungguhan dari semua pihak yang terkait untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan menutup Kepri sebagai pintu masuk narkoba di wilayah Indonesia. “Yang ini adalah bentuk dari kesungguhan kita semua dari semua pihak yang terkait untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan menutup, Kepri sebagai pintu masuk narkoba ke wilayah Indonesia,” tutupnya.

(Mb/Polrestabarelangkepri)

Pos terkait