Tito Karnavian Serahkan Nasib Izin FPI ke Mahfud MD

Metrobatam, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian enggan berkomentar soal nasib perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

SKT FPI diketahui telah kadaluwarsa sejak 20 Juni 2019, tapi perpanjangan izin ormas tersebut belum kunjung dilakukan.

Tito mengatakan nasib SKT FPI jadi kewenangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pokhukam) Mahfud MD. Dia mengatakan Mahfud berencana membuat rapat khusus terkait FPI.

“Jadi lebih baik yang berkomen bukan saya. Nanti biarlah yang berkomen setelah Menko Polhukam nanti mengumpulkan instansi terkait beliau nanti yang menjelaskan,” kata Tito kepada wartawan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (25/6).

Bacaan Lainnya

Tito mengatakan rapat tersebut awalnya dijadwalkan berlangsung sore ini di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Namun ia menyebut ada kemungkinan rapat diundur sampai waktu yang belum ditentukan.

Mantan Kapolri itu juga enggan menjelaskan lebih detail terkait proses perpanjangan SKT FPI di Kemendagri. Tito hanya menyatakan sudah ada surat rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai salah satu syarat perpanjangan. Namun ia juga tak mau menjelaskan isi surat tersebut.

“Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu, tapi masih dikaji,” ucapnya.

Izin SKT FPI di Kemendagri habis pada 20 Juni 2019. FPI sudah mengajukan perpanjangan SKT saat menteri dalam negeri masih dijabat Tjahjo Kumolo, tetapi dikembalikan oleh Kemendagri lantaran belum lengkap, salah satunya rekomendasi dari Kemenag.

“Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap,” kata Mendagri Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7).

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif mengklaim pihaknya dipersulit Kementerian Agama (Kemenag) dalam membuat surat rekomendasi perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, Kemenag menyoroti kalimat “khilafah nubuwah” dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI.

“Yang justru lama itu di Depag (Kemenag), tapi kemarin sudah ada langkah untuk dialog, diskusi dengan kami, pasal yang masih dipersoalkan dan masih perlu penjelasan dari kami, yakni pasal 6 tentang penegakan khilafah nubuwwah,” ujar Slamet saat ditemui di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Senin (5/6). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait