Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu 19 Kg

Metrobatam.com, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus dua warga Kota Tanjungpinang, di kawasan pesisir Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, telah berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram, Senin (23/12).

Bahwa kedua warga Kota Tanjungpinang yang diketahui berdomisili di Jalan Kijang Lama, Kecamatan Tanjungpinang Timur itu berinisial A (36) dan FS (23).

Dengan itu kedua kurir tersebut inisial FS (23), dan A (36) mereka disuruh oleh bandar dari Malaysia untuk bisa membawa narkotika berbentuk kristal bening seberat 19 kilogram.

Kategori barang terlarang itu disimpan pelaku di dalam 2 jeriken biru di atas speadboat Fibber bermesin 85 PK.

Bacaan Lainnya

“Atas pengakuan tersangka, Saya diupah sama orang dari Malaysia dengan perjanjian barang harus tiba di Riau baru dibayar,”ketika ditanya Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi dalam jumpa pers di Mapolda Kepri.

“Hasil pengakuan tersangka, ia terpaksa membawa barang haram tersebut, dikarenakan nominal upah yang besar dengan alasan kebutuhan ekonomi,”ujarnya.

“Pada saat pengungkapan kasus narkotika tersebut, berasal dari informasi masyarakat dan ditindak lanjutin kurang lebih dua bulan,”ungkap Mudji.

“Menambahkan, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, menjelaskan Dua kurir tersebut telah membawa sabu dari Malaysia dengan modus yang lama. Yaitu dikemas pakai teh cina lalu dibungkus aluminium foil dengan memasukkan ke dalam jeriken.

Dalam hal ini, Polisi tetap akan mengembangkan jaringan para narkoba yang ada di wilayah Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat dua pasal 112 ayat dua juncto pasal 132 ayat satu undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebagaimana pun dengan dari pasal 114 ayat dua tersangka diancam pidana mati pidana seumur hidup atau paling singkat enam tahun paling lama dua puluh tahun,” tutupnya. (ton mb)

Pos terkait