Geger Guru Dipolisikan Gegara Hukum Siswa dengan Koloran

Metrobatam, Makassar – Seorang guru di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan menghukum muridnya berdiri hanya menggunakan kolor. Orang tua murid yang tak terima membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Adalah Sudarman, PNS Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), orang tua murid yang melaporkan sang guru ke polisi. Dia merasa putranya dilecehkan.

“Kalau hukuman biasa kita tidak masalah. Tapi ini dilecehkan, disuruh buka pakaian dilihat semua teman-temannya,” ujar Sudarman, saat dimintai konfirmasi, Senin (2/12/2019).

Sudarman menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/11) di salah satu SMA di Wajo. Saat itu, putranya yag berusia 15 tahun terlambat mengikuti pelajaran olahraga. Ketika itu, si anak juga tidak mengenakan seragam olahraga, sehingga diganjar hukuman oleh guru tersebut dengan cara melepas pakaian sekolah pramuka hingga mengenakan celana dalam.

Bacaan Lainnya

Sudarman sendiri mengetahui kejadian yang dialami putranya dari keponakannya, yang kebetulan satu sekolahan. Menurut Sudarman, anaknya kini jadi pendiam dan tidak banyak bicara karena tertekan secara mental pasca-hukuman yang disebutnya sebagai bentuk pelecehan tersebut.

“Anaknya sekarang jadi pendiam, tidak mau berinteraksi sama teman-temannya, sekarang semenjak kejadian sudah di rumah terus dan tidak mau sekolah lagi,” ujar Sudarman.

Selain itu, dia bahkan menyebut putranya menerima kekerasan. Meski tidak ada pemukulan langsung oleh guru. Dia mengatakan, laporan sudah masuk ke Polsek Belawa. Polres Wajo membenarkan adanya laporan Sudarman.

Kanit Polsek Belawa, Polres Wajo, Ipda Bagus Pujiantoro mengatakan, penyidik tengah memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk oknum guru dimaksud.

Bagus menerangkan, pemanggilan guru olahraga berinisial G tersebut masih bersifat permintaan klarifikasi setelah Sudarman, selaku orang tua siswa melapor ke polisi Sabtu (30/11) malam.

“Istilahnya saya konfirmasi saja dulu laporannya orang ini (Sudarman),” ujar Iptu Bagus. (mb/detik)

Pos terkait