Stop Barang Seken atau Bekas Melakukan Ekspor dan Impor di Kota Batam

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata

Metrobatam.com, Batam – KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam akan menegaskan dalam pengawasan barang-barang seken atau bekas di Kota Batam, aturan dan peraturan barang seken atau barang bekas sudah diterapkan pada hari Senin (02/12/2019).

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata menjelaskan, atas pengawasan dan penindakan oleh barang bekas atau barang seken harus ditertibkan, agar tidak ada lagi melakukan ekspor dan impor untuk barang bekas. Karena peraturan barang bekas itu sudah jelas di kementerian Keuangan.

“Kita selalu mengamati ekspor dan impor yang dilakukan kepada pengusaha, karena sudah banyak masuk ke Batam ini dengan barang bekas yang ada. Ini harus kita tindakan kepada pengusaha yang memasuki barang-barang bekas khusus nya Batam,”kata susila.

Saya sudah tegas untuk aturan dan peraturan dengan barang bekas dan seken yang telah dilakukan ekspor dan impor. Dengan mengamati lah, yang telah kita lakukan untuk tidak salah membawa barang, yang bukan barang-barang seken atau bekas,”ungkap susila.

Bacaan Lainnya

Harapnya, bila masih mereka membawa barang bekas atau seken khususnya di Batam, akan kita proses sesuai aturan dan peraturan dari kementerian Keuangan,”tuturnya. (Toni S)

Pos terkait