Bupati Demak Melarang Bertamu Saat Magrib, Pemkab: Itu Imbauan

Metrobatam, Demak – Surat edaran Bupati melarang bertamu saat menjelang Magrib sampai Isya beredar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pemerintah Kabupaten Demak menyebut surat itu bersifat imbauan.

“Iya, surat edaran tersebut bersifat imbauan,” ujar Kabag Humas Pemkab Demak, Agung Hidayanto kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).

Surat edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Surat yang diteken Bupati Demak M Natsir itu tertanggal 2 Januari 2020.

Dalam surat edaran itu disebutkan, dilarang bertamu pada pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB. Surat edaran itu dibuat dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanallahu Wa ta’ala serta mendukung Visi Pemerintah Demak dalam mewujudkan Gerakan ‘Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji’.

Bacaan Lainnya

Selain pelarangan bertamu, juga ada larangan untuk menggelar kegiatan atau perayaan di waktu magrib di tempat-tempat umum. Edaran ini dikecualikan untuk besuk orang sakit, takziyah, acara pernikahan, khitanan, pengajian dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Agar tidak menerima tamu/kunjungan atau bertamu/berkunjung pada saat menjelang waktu Maghrib sampai dengan waktu Isya tiba (pukul 17.00 WIB s.d. 19.00 WIB) agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji/belajar agama atau pengetahuan umum,” demikian petikan surat edaran yang dikutip detikcom. (mb/detik)

Pos terkait