PN Batam untuk Memutuskan Siapa Pemilik Lahan Kampung Tua Seranggong

Mustari, SH Kuasa Hukum Nasran

Metrobatam.com, Batam – Kampung Tua Seranggong itu masih dalam proses penanganan Pengadilan Negeri Batam, untuk mencari kebenaran siapa pemilik lahan Kampung Tua Seranggong. Hasil dan pasti pemilik lahan Kampung Tua Seranggong serta keputusannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Atas mengenai lahan Kampung Tua Seranggong sebenarnya sudah pemilik yaitu ahli waris Nasran, karena Perusahaan mengambil tidak memberitahukan kepada ahli waris Nasran. Seharusnya perusahaan berkonfirmasi kepada pemilik ahli waris Nasran, supaya tidak terjadi penerobosan lahan Kampung Tua Seranggong,”ujar Mustari, SH Kuasa Hukum Nasran, pada saat awak media Metrobatam.com mewawancari di kantor Kuasa Hukum Mustari Senin (13/01).

Dengan kejadian atas keributan kemarin yang pihak warga Kampung Tua Seranggong kepada Perusahaan PT. Pesona Bumi Barelang, dan PT. Armada Pratama Mandiri meminta hak milik mereka sebagai ganti rugi tersebut.

Menyebutkan, Kuasa Hukum Mustari, SH, “saya hanya mendampingi ahli waris Nasran dalam permasalahan lahan Kampung Tua Seranggong. Untuk ke pihak warga Kampung Tua, sudah beda Kuasa Hukumnya,”ungkap Mustari.

Bacaan Lainnya

“Mengenai warga atas menginginkan tempat Kampung Tua Seranggong sah sebagai Kampung Tua Seranggong hanya BP Batam dapat mengetahuinya. Bahkan dengan pembongkaran rumah warga di lahan Kampung Tua Seranggong, itu internal pihak Perusahaan yang akan mengganti rugikan. Kita tidak bisa mengikut campurkan antar warga dan perusahaan,” kata Mustari.

“Kita hanya menunggu persidangan terkait ahli waris Nasran pemilik Kampung Tua Seranggong, sebab berkas kita sudah masuk ke Pengadilan Negeri Batam. Berkas kita sudah diproses oleh pihak Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya.

“Karena akan disidangkan besok (14/01) di Pengadilan Negeri Batam terkait ahli waris Nasran pemilik Kampung Tua Seranggong dan serta perusahaan akan menghadiri di persidangan tersebut. Supaya mengetahui siapa pemilik lahan Kampung Tua Seranggong,”ucap Mustari.

“Berharap, hasil persidangan besok bisa menghadiri beberapa instansi, agar lebih jelas status pemilik lahan Kampung Tua Seranggong itu,” tuturnya.

(Toni S)

Pos terkait