Polres Nias Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam

Metrobatam.com. Gunungsitoli – Tim PRC (Patroli Reaksi Cepat) Polres Nias yang sedang melaksanakan patroli Rutin diseputaran Kota Gunungsitoli, mengamankan FH  Alias Fide,  (17)  Lawira Warga Desa Gunung Tua  Kec. Tugala Oyo Kab. Nias Utara, karena memiliki Senjata Tajam tanpa Hak. Sabtu (01/02/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Iptu Martua Manik, SH, MH menjelaskan bahwa kronologis penahanan FH berawal Pada hari Sabtu (01/02/2020) sekira pukul 23.30 Wib Tim PRC (Patroli Reaksi Cepat) Polres Nias sedang melaksanakan patroli di seputaran Kota Gunungsitoli, ketika melintas di Jalan Pelabuhan Lama Kel.Pasar Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di pinggir jalan dekat pintu masuk Taman Ya’ahowu,

“Kemudian, Personil melihat FH sedang duduk diatas Jok sepeda motor miliknya yang sedang diparkir di pinggir jalan tersebut, karena kecurigaan  melihat sepeda yang di pergunakan TNKB tidak terpasang, maka Personil Tim PRC melakukan pemeriksaan,  Pada saat di periksa, gerakan FH mencurigakan sehingga Unit PRC meminta kepada FH untuk  membuka Jok sepeda motor miliknya, dan setelah Jok Sepeda Motor dibuka, Personil Tim PRC Polres Nias menemukan sebilah pisau berwarna coklat yang sudah diukir dengan panjang keseluruhan sekira 15 Cm di dalam Jok sepeda motor tersebut.,” ungkap Kasat.

” Setelah itu, dilakukan Interogasi, FH mengakui bahwa sebilah pisau tersebut adalah miliknya tanpa bisa menyebut kegunaan dari Pisau Tersebut, sehingga pada saat itu juga FH di bawa ke Polres  Guna pemeriksaan lebih lanjut” Ujar Iptu Martua Manik yang  juga Mantan Kasat Narkoba Polres Nias ini, kepada Plh Humas Paur  O.daeli

Bacaan Lainnya

“Kepada FH dikenakan pasal  2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Kasat.

(DZ)

Pos terkait