Hakim Vonis Pelaku Pembunuh 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Keluarga Seberianus Gulo Teriaki PH Terdakwa

Metrobatam.com, Gunungsitoli – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, menjatuhkan vonis penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan kepada AN (16), terdakwa kasus pembunuhan Seberianus Gulo (Korban).

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Taufiq Noor Hayat. SH, di hadapan peserta sidang, Jumat (08/05/20), sekitar pukul 10.15 WIB.

Ketua Majelis Hakim PN Gunungsitoli menyatakan anak AN (16) Alias Kagusu tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Turut serta melakukan pembunuhan ” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama.

Selanjutnya menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani Anak di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan anak, di Tahan.

Bacaan Lainnya

Diketahui Vonis tersebut lebih rendah tiga tahun lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara. Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp 2.000.

Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, Faigiasa Bawamenewi. SH, terkait hasil putusan hakim menyatakan kita pikir-pikir dulu, kita koordinasi dulu dengan terdakwa atau anaknya, dia yang menentukan, bukan kita langsung.

“Menurut kami, untuk banding atau tidak kita pikir-pikir dulu, kita tanya anaknya, karena itu hak mereka,” tandasnya.

Sementara usai sidang putusan, disaat tengah awak media mewawancarai Penasehat Hukum Terdakwa Faigiasa Bawamenewi. SH, pihak keluarga korban menyampaikan rasa kecewa dan mengolok-olokan seorang (FB) tersohor, seolah-olah membela pembunuh, seharusnya masih banyak pekerjaan yang lebih terpuji sebagai calon kepala daerah tidak membela pembunuh. Sejumlah keluarga korban mengatakan tidak lagi memilih sebagai bupati kedepan, karena membela pembunuh, ucap sejumlah keluarga korban.

Dalam putusan hakim tersebut, Taliasa Waruwu mewakili keluarga korban mengatakan, ” Kalau keluarga menerima asal sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, sebenarnya hati kami mau hukuman berat, karena perudang – undangan begitu ya kita terima.” Ucapnya keluarga korban.

” Teriaknya keluarga korban kepada pengacara terdakwa, karena pengacaranya masuk balon, itu aja yang menjadi masalahnya, masuk balon itu baik-baiklah jangan terus membela yang salah,” Jawabnya Taliasa kepada awak media. (DZ)

Pos terkait