Walikota Batam kembali Tegaskan, Tanpa Takbiran dan Sholat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah

Metrobatam.com, Batam – Setelah menghadiri giat vicon gabungan antara PJ. Gubernur, Kapolda Kepri dan Forkopimda tentang rapat koordinasi pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H 2020, hari Selasa tanggal 19 Mei 2020.

Walikota Batam H. Muhammad Rudi menegaskan kembali, Pemerintah Kota Batam bersama Forkopimda sepakat untuk meniadakan Shalat Idul Fitri di Mesjid, Mushola atau Lapangan.

“Umat muslim tetap bisa melakukan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing baik secara pribadi maupun berjamaah dengan anggota keluarga di rumah, tidak ada Takbiran keliling, tidak ada Shalat Idul Fitri berjamaah di mesjid dan mushola, ini berlaku di Main Land dan Inter Land,” kata Walikota Batam, Muhammad Rudi di Lantai 3 ruang Vicon Polresta Barelang.

Keputusan ini dibuat karena kondisi Batam masih katagori Zona Merah, yaitu masih adanya penambahan kasus Corona Virus Disease (Covid-19) yang sangat signifikan sampai saat ini sudah mencapai 78 orang.

Bacaan Lainnya

Setelah melihat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Surat Edaran Menteri Agama, hingga surat edaran Gubernur Kepri yang menyatakan bahwa Batam masih Zona Merah, maka dapat diambil keputusan untuk tetap beribadah di rumah.

Tentu kita kembali ke hukumnya, kembalikan ke Fatwa MUI untuk yang Zona Merah berada di rumah, bahkan MUI sudah mengeluarkan panduan khusus bagaimana melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah.

Maka kami mohon semua umat muslim untuk bersabar, menahan diri. Semua untuk menjaga masyarakat tetap sehat terjaga dari virus ini, tutur Walikota Batam.

Forkopimda yang hadir pada acara vicon, yaitu Kapolresta Barelang , Danlanal Kota Batam, Danlanud Batam, Dandim 0316 Batam, Danyon Raider RK 136/TS, Danyon Marinir – 10/SBY serta dari MUI Kemenag Kota Batam, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, semua berharap agar seluruh masyarakat mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol pencegahan penularan Covid-19, seperti Sosial dan Psysical Distancing.

Pemerintah tidak melarang untuk ibadah tetapi kita melarang untuk berkumpul, agar semua fihak menahan diri sampai upaya penanganan Covid-19 ini selesai.

(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *