Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Judi Sie Jie

Metrobatam.com, Karimun – Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Telaga Tujuh, Sei. Lakam Barat, Karimun terdapat tindak pidana perjudian jenis sie jie di wilayah tersebut. Pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 14.40 WIB 

Selanjutnya Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun melaksanakan penyelidikan terkait informasi dimaksud.

Berdasarkan 2 alat bukti (saksi dan Petunjuk) pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Tim Bison (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun melaksanakan penangkapan terhadap 2 pelaku (Sdr. P & Sdr. N) terkait tindak pidana perjudian jenis sie jie.


Adapun barang bukti yang didapat dari Sdr. P (Bandar – Pengepul) dan Sdr. Nasrul (Agen) yaitu 1 buku rekapan berisi angka, uang Rp. 300.000 (Tiga ratus rupiah), 1 buah pulpen, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.

Bacaan Lainnya

“Terungkapnya kasus perjudian ini kami mendapatkan informasi langsung oleh masyarakat, sekarang para pelaku kita amankan di Mapolres Karimun, para pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”. ungkap AKBP Muhammad, SIK selaku Kapolres Karimun.

(hms/ rajid)

Pos terkait