Rudi Berhalangan Sementara Ikut Pilkada, Purwiyanto Jabat Plh Kepala BP Batam

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso (foto: Metrobatam.com)

Metrobatam.com, Batam – Ketua Dewan Kawasan dalam hal ini Menteri Koordinator Perekonomian resmi menunjuk Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Purwiyanto selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala BP Batam.

Purwiyanto akan menjalankan tugas dan wewenang sebagai Kepala BP Batam, untuk menggantikan sementara Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai calon Wali Kota Batam.

Hal itu disampaikan pada keterangan pers oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian), Susiwijono Moegiarso, S.E., M.E. dalam  Zoom meeting Media Brief Kepada Insan Pers di Batam perihal status berhalangan sementara Kepala BP Batam. Senin (28/9/2020) Pukul  14:00 WIB.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, S.E, M.E., menjelaskan bahwa, sebelumnya Kepala BP Batam terlebih dulu mengajukan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU Pusat) melalui KPU Provinsi Kepri perihal kewajiban cuti untuk kampanye Pilkada.

Bacaan Lainnya

Namun, dari telaah KPU Pusat, diperoleh kesimpulan bahwa Kepala BP Batam bukan tergolong ke dalam pejabat negara, sehingga cuti dalam tanggungan negara dalam urusan kampanye Pilkada tidak diwajibkan

Susiwijono mengatakan, penunjukan tertuang Dalam surat bernomor 71 tahun 2020, Dewan Kawasan KPBPB telah menerbitkan surat penunjukan Wakil Kepala BP Batam untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Kepala BP Batam  terhitung mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

“Penunjukan Plh Kepala BP Batam menindaklanjuti surat yang dikirimkan oleh Kepala BP Batam H. Muhammad kepada Menteri Perekonomian RI sekaligus Ketua Dewan Kawasan KPBPB Batam perihal keikutsertaannya pada Pilkada 2020, sehingga mengajukan ijin berhalangan sementara sebagai Kepala BP Batam,” ujarnya.

“Ada tiga surat yang kami terima. Di antaranya surat dari Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi yang mengajukan permohonan ijin berhalangan sementara sebagai Kepala BP Batam karena mengikuti proses Pilkada 2020 sebagai Calon Wali Kota Batam,” jelasnya.

Susiwijono menerangkan, dalam suratnya, Wali Kota menyatakan bahwa pihaknya menerima surat dari KPU Batam bahwa selaku Kepala BP Batam H. Muhammad R tidak harus curi karena bukan pejabat negara. Namun demikian, Kepala BP Batam mengirimkan surat kepada Menko Perekonomian sekaligus Ketua DK KPBPB Batam untuk meminta masukan terkait hal tersebut dan mengajukan ijin berhalangan sementara sebagai Kepala BP Batam.

“Surat permohonan dari Kepala BP Batam telah kami tindaklanjuti. Karena kami ada Rakorpim di Bintan dua hari kemarin, sehingga baru dalam kesempatan ini kami menyampaikan bahwa surat persetujuan telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Menko Perekonomian yang juga Ketua DK PBPB,” ungkapnya.

Dalam suratnya bernomor 218 tahun 2020, Ketua DK PBPB Batam memberikan persetujuan atas surat permohonan atau pengajuan ijin berhalangan sementara selaku Kepala BP Batam yang dikirimkan H. Muhammad Rudi ke Kemenko Perekonomian, dalam hal ini Menko dan Ketua DK PBPB Batam.

“Dalam rangka memenuhi semua ketentuan di atas dan juga mengacu pada PP No 62 tahun 2020 maka Menko Perekonomian memberikan persetujuan atas surat yang dikirimkan Bapak H. Muhammad Rudi. Surat persetujuan tersebut telah ditandatangani pada 25 September lalu,” ujarnya.

Susiwijono menyampaikan apresiasinya kepada Kepala BP Batam HM Rudi, meski ada penegasan dari KPU bahwa tidak harus cuti karena bukan pejabat negara, Rudi berbesar hati tetap mengirimkan surat kepada Menko Perekonomian yang juga Ketua DK PBPB untuk meminta masukan dan juga mengajukan surat permohonan ijin berhalangan sementara.

“Apa yang sudah ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan dalam hal ini Menko Perekonomian RI dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab oleh pihak-pihak yang terkait,”  pungkasnya.

(Mb/Kb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *