Polisi Gerebek Home Industri Pembuatan Sabu di Nagoya Mansion Batam

Metrobatam.com, Batam – Gabungan Satgas Narkotika Polda KepriĀ  melakukan penindakan terhadap pelaku pembuatan sabu kelas home industri di Nagoya Mansion, Tower A, Lantai 6 Kamar Nomor 609, Nagoya, Kota Batam, Kepri. Pada Hari Kamis Tanggal 15 Oktober 2020 Sekira Pukul 04.30 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Senin (19/10 ) di Mapolresra Barelang.

Gabungan Satgas Polda Kepri yang dipimpin Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur SIK, bersama dengan Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan SIK, MH, Kasat resnarkoba Kompol Abdul Rahman SIK, MH.

Kasat Resnarkoba Kompol Abdul Rahman SIK, MH. menerangkan, Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur SIK langsung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Batam terdapat Home Industri pembuatan Narkotika Jenis Sabu.

Bacaan Lainnya

Lanjut Kompol Abdul Rahman SIK, MH., menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan setelah itu dilakukan Penggerebekan di Apartemen Nagoya Mansion dan Anggota Satgas berhasil melakukan penangkapan Terhadap 2 Orang Pelaku an. M. Ferry Juanda (FJ), 37 Tahun, dan saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan Barang Bukti sebagai berikut:

– 1 (Satu) Bungkus Shabu Yang Dibungkus Dengan Plastik Transparan Seberat 0.15 (Nol Koma Lima Belas) Gram
– 1 (Satu) Set Alat Hisap Shabu / Bong
– 1 (Satu) Set Peralatan Untuk Memproduksi Shabu
– 1 (Satu) Unit Kompor Merk Kris
– 1 (Satu) Unit Listrik Merk Sanyo
– 1 (Satu) Unit Kulkas/ Lemari Es Merk Sanyo
– 1 (Satu) Buah Botol Kaca Warna Hijau Bertuliskan Meth
– 1 (Satu) Buah Panci Stanlees
– 2 (Dua) Buah Botol Warna Putih Alcohol 70 %
– 1 (Satu) Botol Cuka Dapur Merk Dua Belibis
– 1 (Satu) Bungkus Garam Merk Marina
– 1 (Satu) Buah Botol Putih Merk Noah
– 1 (Satu) Bungkus Bubuk Belerang Warna Kuning
– 1 (Satu) Buah Mangkok Kaca Warna Putih Berisikan Serbuk Basah Warna Putih
– 1 (Satu) Buah Gelas Kaca Yang Berisikan Gumpalan Kristal Warna Putih
– 1 (Satu) Buah Tabung Kaca Berisikan Kristal
– 1 (Satu) Buah Tabung Kaca Berisikan Cairan Kristal
– 1 (Satu) Mangkok Plastik Berisikan Cairan Kristal
– 1 (Satu) Buah Jerigen Warna Putih Yang Berisikan S.Cair
– 1 (Satu) Buah Jerigen Warna Putih Berisikan Efedrine
– 1 (Satu) Buah Jerigen Warna Putih Bertuliskan Acetone
– 1 (Satu) Unit Hanphone Vivo Beserta Kartu Simpati
– 1 (Satu) Lembar Kertas Kardus yang Bertuliskan Diduga Rumusan Zat- Zat Kimia Untuk Meracik Pembuatan Shabu.

“Kedua Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah peralatan untuk membuat Narkotika Jenis Shabu Milik Sdr. Novi Alias Bebi yang saat ini masih (DPO),” ungkap Kompol Abdul Rahman.

Kemudian, Pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.

“Pasal yang disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 129 Huruf A dan Huruf B Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun,” jelas Kompol Abdul Rahman.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur SIK membenarkan bahwa telah memimpin langsung penangkapan terhadap 2 Orang Tersangka FJ dan MS berikut Barang Bukti yang sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut.

Hal ini dapat kami lakukan berkat informasi dari masyarakat bahwa di Kota Batam terdapat Home Industri pembuatan Narkotika Jenis Shabu yang disampaikan Kapolresta melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia. (yandra/ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *