Unit PPA Reskrim Polresta Barelang Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Batam Kota

Metrobatam.com, Batam – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang IPTU Prawiro Hadi Wijaya, S.T.K, S.I.K telah mengamankan 2 (dua) orang dewasa terduga Pelaku tindak pidana “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”. Pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 WIB,

Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur Yudi F.S, SH, SIK, MH membenarkan bahwa unit PPA telah melakukan penangkapan atas perkara  Tindak Pidana “ Orang Perseorangan dilarang melaksanakan Penetapan Pekerja Migran Indonesia (PMI), sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka (sidik), ungkap Kapolresta yang disampaikan melalui Kasubag Humas AKP Betty Novia.

Kasubag Humas AKP Betty Novia menjelaskan, dengan dasar penangkapan LP-A /   94  / X / 2020 / KEPRI / RESTA BRLG / SPKT, tgl  3 Oktober 2020. Waktu kejadian Pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 WIB. Dengan TKP Perum Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kecamatan Batam Kota – Kota Batam. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang mengamankan 2 tersangka yang berinisial S (42 Tahun), Laki-laki dan Inisial MS, (51 Tahun), Perempuan.

Dan, berikut identitas korban :

Bacaan Lainnya

1. MARNITA YESTI KADU , Tanah KK 13 Desember 1990, Kristen, 30 Tahun, Sumba NTT (Daerah asal NTT)

2. SRI YUNIATI KAHELEBA, Babau 06 Agustus 1989, Kristen, 31 Tahun, (Daerah asal Kupang)

3. ZENI LALIGAWI, NTT 01 Februari 1986, Kristen, 31 Tahun, (Daerah asal NTT)

4. IKE DUPE, Rote (NTT) 10 Januari 1974, Kristen 42 Tahun, (Daerah asal ROTE NTT)

5. EKA JAYANTI, Pati Jawa Tengah 06 Mei 1987, Islam, 33 Tahun, (Daerah asal Pati Jawa Tengah)

6. SUSI PURWANTI, Pekan baru 14 Mei 1993, Islam, 27 Tahun, (Daerah asal Jambi)

7. BERTA BATA, NTT 01 Januari 1988, Kristen, 32 Tahun, (Daerah asal Sumba Barat / NTT)

8. DEWI SARTIKA, Labuhan Batu / Lombok, Islam, 10 September 1982, 38 Tahun, (Lombok)

9. DIAN PRIHATINI, Tanjung Pandan / Babel 27 Juli 1982, Islam, 38 Tahun, (Bangka belitung)

10. INDRA MATI, Malang 10 April 1982, 38 Tahun, Islam, (Malang)

11. WIDAYATI , Latar / Lampung 15 Februari 1989, 31 Tahun, Islam, (Palembang)

12. YULI PRIHATINI, Temenggung / Jawa tengah 25 Juli 1989, 31 Tahun, Islam (Jawa tengah)

13. IIS ARDRIANI, Lampung / 12 Maret 1985, 35 Tahun, Islam (Lingga pura Lampung Tengah

14. ERNIA TELALIPORA, Sumbang / 17 Agustus 1985, 35 Tahun, Kristen (Kelimpuning Sumbang NTT)

15. JENNI HAIR, Sumba / 17 Juli 1984, 36 tahun, Kristen (Pahola Sumba NTT)

Kasubag Humas, AKP Betty Novia menerangkan kronologis penangkapan tersangka. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Barelang, IPTU Prawiro Hadi Wijaya, S.T.K, S.I.K  mendapat informasi bahwa di Perum. Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kecamatan Batam Kota – Kota Batam terdapat tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia Ilegal.

Kemudian, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi TKP tersebut dan bahwa benar di alamat tersebut terdapat 15 (lima belas) orang Pekerja Migran Indonesia yang ditampung oleh Sdr. Sulasdi  dan Sdri. Mai Sumiasih Amat Basuki.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah Paspor milik Pekerja Migran Indonesia, 4 (empat) lembar Tiket pesawat dan 1 (satu) lembar tiket kapal.

Kemudian, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang, IPTU Prawiro Hadi Wijaya, S.T.K, S.I.K langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan membawa ke Mako Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.

“Pasal yang disangkan Pasal 81 UU RI NO 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda 10 milyar,” pungkas Kasubag Humas AKP Betty Novia.

(yandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *