Hasil Pengawasan Bawaslu Kepri Tahapan Kampanye Paslon Pilkada Serentak Tahun 2020

Bawaslu Kepri (foto: Ist)

Tanjungpinang (Metrobatam.com) – Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 telah memasuki tahapan kampanye yang dimulai sejak Sabtu, 26 September 2020.

Pada pelaksanaannya, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah menerima laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau tentang hasil pengawasan langsung tahapan kampanye paslon Pilkada.

Berdasarkan hasil pengawasan sejak tanggal 26 September hingga 23 November 2020, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan data sebagai berikut:

1. Jumlah kegiatan kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terbanyak yaitu di Kota Batam sebanyak 347 kegiatan, setelah itu disusul Kota Tanjungpinang sebanyak 177 kegiatan. Kemudian Kabupaten Bintan sebanyak 101 kegiatan, lalu Kabupaten Karimun sebanyak 91 kegiatan, dan Kabupaten Lingga sebanyak 86 kegiatan. Sedangkan untuk Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas tidak terdapat kegiatan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Bacaan Lainnya

2. Ada tiga daerah yang terdapat pelanggaran Covid-19 yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Lingga.

3. Ada dua Surat Peringatan yang dikeluarkan, yaitu oleh Bawaslu Kabupaten Bintan dan Bawaslu Kabupaten Karimun masing-masing satu buah Surat Peringatan.

4. Jumlah kegiatan kampanye yang banyak dilaksanakan paslon Bupati dan Wakil Bupati serta paslon Walikota dan Wakil Walikota terbanyak yaitu di Kabupaten Bintan sebanyak 537 kegiatan, disusul Kota Batam sebanyak 389 kegiatan, lalu di Kabupaten Karimun sebanyak 346 kegiatan, kemudian di Kabupaten Lingga sebanyak 307 kegiatan. Sedangkan di Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 183 kegiatan dan terakhir di Kabupaten Natuna sebanyak 163 kegiatan.

5. Ada tiga daerah yang terdapat pelanggaran lain di luar pelanggaran Covid-19, yaitu di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.

Bahwa merespon data tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menghimbau:

1. Kepada seluruh paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan kampanye selanjutnya.

2. Bawaslu akan bersikap tegas dengan tetap mengupayakan pencegahan untuk pelanggaran protokol kesehatan dan UU lainnya sesuai kewenangan Bawaslu dalam tahapan kampanye.

3. Kepada seluruh paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota agar memperhatikan aturan-aturan pelaksanaan kampanye sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

(Siaran Pers Bawaslu Kepri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *