KPU: Sejumlah Calon Petahana Ajukan Sengketa Hasil Pilkada karena Pelanggaran TSM

anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, (Foto: KPU)

Metrobatam.com, Jakarta – Calon petahana yang kalah dalam Pilkada Serentak 2020 mengajukan permohonan sengketa  dengan dalil pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

“Kecenderungannya argumentasi TSM dilakukan oleh petahana,” kata Hasyim.

Menurutnya, pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada dengan menggunakan dalil TSM biasanya dilakukan oleh calon yang bukan petahana.

Bacaan Lainnya

Tetapi karena ada selisih suara yang cukup besar maka, bisa saja petahana justru mengajukan keberatan dengan dalil dugaan pelanggaran TSM.

“Karena selisih suaranya fix-nya. Konfirmasi tidak ada selisih suara yang diajukan TSM,” tambahnya.

Sebelumnya, Hasyim mengungkapkan, pihaknya mencatat ada 135 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun 135 permohonan itu terdiri dari tujuh permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur.

Kemudian, 13 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota, serta 115 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati.

Ia menambahkan, KPU sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2020.

“Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, rakor internal KPU dengan KPU Provinsi atau Kabupaten atau Kota penyelenggara Pilkada dan Rakor eksternal KPU dengan MK,” katanya. (Ip)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *