Tim Tabur Kejaksaan RI Tangkap Buronan Penganiayaan

Metrobatam.com, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI menangkap buronan tindak pidana umum atas nama Samsul Bahri Bin M Abet di Kabupaten Bireun, Aceh.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, terpidana kasus penganiayaan atas nama Samsul diringkus tanpa perlawanan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen di Desa Beunyot, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Senin (18/1/2021) pukul 10:45 WIB.

Menurut dia, ini merupakan buronan ke-14 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan selama tahun 2021.

“Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 14 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/1/2021).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap No 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017, terpidana Samsul Bahri Bin M Abet terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan diputus pidana penjara selama 1 bulan 15 hari.

“Namun pada saat dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan pengadilan, terpidana tidak memenuhi panggilan. Oleh karena itu, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kemudian berhasil diamankan pada Senin 18 Januari 2021 tanpa perlawanan,” jelas Leonard.

Melalui program Tabur Kejaksaan, ia mengimbau agar seluruh DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang nyaman bagi para DPO.

(Ip)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *