METROBATAM.COM, BATAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Natuna, mengadakan kegiatan ‘ Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Peraturan Lainnya,’ kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Khairurijal S. IP, bertempat di Natuna Hotel, Rabu 16 November 2022.
Fisabilillah Koordinator Pelaksana kegiatan menyampaikan, dasar hukum untuk kegiatan ini berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kemudian peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2002 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan ini, memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi dalam menjaga netralitas, pertama untuk ASN dan pihak-pihak yang dilarang dalam melakukan politik praktis,” ucap Sabil sapaan akrabnya.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Natuna menyampaikan, kegiatan ini juga di isi oleh narasumber, tidak hanya dari internal Bawaslu saja, ada Narasumber dari eksternal yaitu Andrizal Zen, Kadis PMD Natuna dan Kepala BKPSDM Natuna, Alim Sanjaya.
Khairurijal mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam melakukan fungsi pengawasan dalam pemilihan umum, baik itu pemilihan Legislatif maupun Eksekutif.
“Di Bawaslu ada namanya kader partisipatif, mereka sudah kita sekolahkan. Masyarakat ini adalah mitra paling setrategis terdepan Bawaslu dalm menciptakan Pemilu yang adil, jujur dan bermartabat dalam memilih pemimpin di masa depan,” ucap Khairurijal.
Lanjut ia mengatakan, ada beberapa instansi yang telah tidak ada boleh berpolitik paraktis, seperti ASN TNI/Polri dan para Kepala Desa. Maka dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman.
“Oleh sebab itu kita merangkul masyarakat untuk mengawasi pemilu, karena suatu kegiatan itu semakin diawasi, maka akan berkurang potensi untuk terjadinya pelanggaran -pelanggaran yang mungkin bisa terjadi di pemilu itu,” jelasnya.
Kadis PMD Andrizal Zen menyampaikan, netralitas Kepala Desa harus di jaga agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, tidak membuat keputusan yang menguntungkan salah satu dari paslon yang ikut Pileg maupun Pilkada.
“Kepala Desa harus netral, menjamin profesionalitas, menjamin pelayanan publik yang adil dan menghindari penyalahgunaan jabatan, agar tidak menggunakan fasilitas Desa/Negara untuk kepentingan kampanye paslon,” tegas Andrizal.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Natuna Alim Sanjaya mengatakan, ASN harus tetap menjaga netralitas dalam tahun politik. Tidak boleh melakukan politik praktis, seperti mengajak atu memberi dukungan kepada slah satu calon, baik di Legislatif maupun Eksekutif.
“Karena masih banyak ASN yang belum memahami atau bahkan belum mengetahui aturan-aturan, yang menjadi pedoman serta kaidah sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Maka perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian khususnya PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Saya berharap, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin dan pengawasan melekat sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010,” pungkasnya. (Rdp)














