Sehari di Tiga Lokasi Berbeda, Polresta Bukittinggi Tangkap 3 Pelaku Narkoba

"Pelaku dari kiri ke kanan - GA, AK dan MS" (SumberFoto: Doc Polresta Bukittinggi)

METROBATAM.COM, BUKITTINGGI – Polisi dari Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi kembali beraksi, dalam sehari tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis Sabu berhasil diamankan.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP. Syafri, S.H pada Selasa, (07/02/2023) mengatakan penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Senin (06/02/2023) dengan rentang waktu yang berdekatan.

“Tim amankan pelaku di tiga lokasi berbeda, antara pelaku satu dengan lainnya tidak ada keterkaitan,” kata AKP. Syafri, S.H.

“Pelaku pertama berinisial GA (31) yang ditangkap sekira pukul pukul 14.30 WIB di rumahnya di Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat tim menemukan 10 Paket Sabu, dengan rincian, 1 (satu) paket yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) kotak rokok berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) timbangan digital, dan 8 (delapan) helai plastic bening,”  jelas AKP. Syafri S.H.

Bacaan Lainnya

“Kemudian, sekira pukul 15.30 WIB tim kembali mendapatkan informasi dan bergerak mengamankan AK (34) yang ditangkap di kawasan Depan SPBU Candung, dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket sabu,” terang AKP. Syafri S.H.

“Tim mengamankan pelaku MS (34) yang tangkap di rumahnya yang berada di kawasan Canduang, Koto Laweh, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil menemukan 7 Paket sabu, 3 (tiga) helai palstik klip dan 1 (satu) timbangan digital,” ungkap AKP. Syafri S.H.

“Ketiga pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara sesuai rumusan pasal 114 jo 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba AKP. Syafri, S.H. (*)

Editor: Andy

Pos terkait