Hadi Candra Beserta 4 Rekannya Divonis Bebas, Dinyatakan Tidak Bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang

METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Hadi Candra mantan Ketua DPRD Natuna, yang juga Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang, Senin 6 Maret 2023.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Natuna, H. Mustamin Bakri.

“Alhamdulillah divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah melawan hukum,” ucapnya kepada media ini, Senin, 6/3/23.

Sementara itu dari beberapa video yang beredar dan diterima Metrobatam.com, ucapan syukur tidak henti-hentinya disampaikan oleh Hadi Candra, beserta pengacaranya, Maskur Tilawahyu.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, hari ini tanggal 6 Maret 2023 majlis hakim memutuskan terdakwa Hadi Candra tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas dari semua tuntutan jaksa. Sudah enam bulan kami berjuang sidang disini dan 10 tahun Hadi Candra menunggu keadilan ini,” ucapnya.

Hadi Candara Sujud Syukur Saat Vonis Bebas Dirinya

Sementara itu dalam video lainnya terlihat Hadi Candra didampingi pengacaranya, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Natuna itu mengucap syukur atas vonis bebas yang diputuskan majlis hakim.

“Alhamdulillah Allahuakbar, putusan hari ini menyatakan saya bebas, Alhamdulillah dikabulkan oleh Allah, terimakasih kepada pengacara Bang Fai dan Bang Maskur yang telah berjuang bersama-sama, semoga langkah baik buat kita maju ke depan lagi,” ucap Hadi Candra.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Hadi Candra empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Rabu, 11 Februari 2023 lalu.

Hadi Candra Bersama Tim Kuasa Hukumnya

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Natuna, Jimmy Simamora menyatakan para terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair.

Kelima terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Diketahui selain Hadi Candra keempat terdakwa lainnya juga dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang.

Keempat terdakwa lainnya yaitu Ilyas Sabli, Raja Amirullah, Syamsurizon dan Makmur. (Rdp)

Pos terkait