Rapat Paripurna DPRD Batam: Pemko Setujui Usulan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Menjadi Perda

METROBATAM.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyambut baik usulan Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam Tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja. Sebagai bentuk pesetujuan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja menjadi Peraturan Daerah Perda), Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melakukan penandatanganan bersama dengan DPRD Kota Batam melalui Rapat Paripurna, Rabu (21/06/2023).

“Pada prinsipnya Pemerintah Kota Batam menyambut baik usulan Ranperda dimaksud dengan catatan bahwa substansi muatan materi yang akan diatur dalam Ranperda tersebut memang merupakan konsep penempatan yang didasarkan atas kemampuan dan prestasi serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya secara teknis terkait penyempurnaan rumusan substansi materi akan dilakukan pada saat pembahasan antara Pansus DPRD Kota Batam dan tim Pemerintah Kota Batam,” sebut Rudi saat membacakan Pendapat Wali Kota Batam atas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja.

Dalam rangka meningkatkan tenaga kerja tempatan atau tenaga kerja lokal guna menghadapi persaingan dunia usaha yang ada di Kota Batam menurutnya perlu dukungan terhadap peningkatan skill dan kompetensi serta jaminan perlindungan tenaga kerja. Diharapkan dengan adanya instrumen yang mengatur penyelenggaraan penempatan tenaga kerja di Kota Batam, akan dapat peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran tenaga kerja lokal yang juga memiliki peran strategis dalam rangka menopang pertumbuhan ekonomi di Kota Batam dapat terwujud.

Bacaan Lainnya

“Peran utama pemerintah untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang ada di Kota Batam sangat penting, selama ini Pemerintah Kota Batam telah melakukan berbagai upaya khususnya dalam penyediaan tenaga kerja yang terampil, disiplin, dan produktif sesuai dengan kebutuhan pembangunan yang ada di Kota Batam,” paparnya.

Pemko Batam terus berupaya optimal dalam menekan angka pengangguran dengan cara memberi informasi kepada masyarakat tentang adanya lowongan pekerjaan melalui bursa kerja. Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui kebutuhan tenaga kerja perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Batam. Ranperda ini sebagai salah satu upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakyat,pengentasan kemiskinan dan juga dalam rangka memajukan pembangunan di daerah.

Banggar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Disahkan menjadi Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 dapat disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam. Keputusan itu disetujui bersama oleh Anggota DPRD Kota Batam melalui Rapat Paripurna melalui agenda Laporan Badan Anggaran Atas Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batan TA 2022 Sekaligus Pengambilan Keputusan, Rabu (21/06/2023).

Melalui laporan Tim Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan Nina Melani disampaikan bahwa realisasi Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2022 Rp2.848.972.905.176,25 atau 92,2 persen. Sementara realisasi Belanja Daerah Rp2.949.210.753.164,75 atau 90,9 persen.

“Banggar telah melaksanakan pembahasan secara bersama-sama dengan Perangkat Daerah dengan materi dan Substansi Ranperda seperti meminta klarifikasi atas LHP BPK Perwakilan Provinsi Kepri. Selanjutnya Banggar dapat menerima Ranperda ini tentunya dengan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti karena melekat dengan Perda,” sebutnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengapresiasi mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam khususnya Badan Anggaran yang telah bekerja keras membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 dan telah memberikan masukan dan kritikan konstruktif pada Pemerintah Kota Batam.

“Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti catatan dan masukan yang disampaikan oleh Badan Anggaran baik pada saat pembahasan maupun pada sidang paripurna ini untuk perbaikan kinerja Pemerintah Kota Batam pada masa yang akan datang,” ujarnya dalam menyampaikan pendapatnya terhadap Banggar Atas pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (eko)

Pos terkait