DPRD Batam Gelar Paripurna, Ranperda Perubahan Perda Ketertiban Umum Mulai Dibahas

Dari Paripurna DPRD: Tekankan Kepastian Hukum, Pemko Batam Usulkan Perubahan Perda Ketertiban Umum

BATAM, METROBATAM.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian dan/atau penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2007, Senin (12/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam, sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, serta perwakilan media massa.

Bacaan Lainnya

Setelah menyelesaikan agenda pertama, Kamaluddin melanjutkan rapat dengan mempersilakan Firmansyah membacakan pidato penyampaian dan/atau penjelasan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengenai Ranperda tersebut.

Dalam penjelasannya, Pemko Batam menegaskan bahwa ketertiban umum merupakan unsur penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, tertib, dan harmonis.

Seiring perkembangan Batam sebagai pusat industri, perdagangan, jasa, pariwisata, dan kawasan permukiman, kebutuhan terhadap regulasi yang mampu menjawab dinamika kehidupan masyarakat semakin meningkat. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan, aktivitas yang mengganggu ketertiban lingkungan, serta perilaku yang berpotensi mengurangi kenyamanan dan keselamatan warga.

“Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, nyaman, dan harmonis,” demikian penegasan dalam pidato Wali Kota Batam.

Penyesuaian Aturan Pidana Jadi Alasan Utama

Salah satu pertimbangan penting dalam perubahan Ranperda tersebut adalah penyesuaian ketentuan pidana dengan perkembangan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007, yang telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2021, masih memuat ketentuan pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda.

Karena itu, Pemko Batam memandang perlu melakukan penataan kembali terhadap rumusan ketentuan pidana agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meminimalkan perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan, serta menjadi pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak peraturan daerah.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak, kewajiban, larangan, dan konsekuensi hukum yang berkaitan dengan pelanggaran ketertiban umum.

Pemko Batam juga menilai pengajuan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) perlu dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan ketentuan pidana dengan perubahan kebijakan hukum nasional.

Apabila penyesuaian tidak segera dilakukan, terdapat risiko ketidaksesuaian antara peraturan daerah dan peraturan yang lebih tinggi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kepastian hukum serta efektivitas penegakan aturan di Kota Batam.

DPRD Batam Gelar Paripurna, Ranperda Perubahan Perda Ketertiban Umum Mulai Dibahas

Ketertiban Umum Bukan Sekadar Penindakan

Selain menyesuaikan ketentuan hukum, perubahan Ranperda juga mempertimbangkan dinamika perkembangan Kota Batam. Pertumbuhan penduduk, peningkatan aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, serta pemanfaatan ruang publik menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan pengaturan lebih responsif.

Pemko Batam menekankan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran. Lebih dari itu, upaya tersebut juga mencakup penciptaan lingkungan yang aman, nyaman, bersih, dan tertib, serta mendukung aktivitas sosial maupun perekonomian masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai perlu terus diperkuat.

Sinergi berbagai pihak diharapkan membuat penerapan aturan ketertiban umum lebih efektif, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi aktual di lapangan.

Pemko Kedepankan Edukasi dan Pendekatan Persuasif

Dalam penjelasan yang disampaikan di hadapan anggota DPRD, Pemko Batam turut menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Menurut pemerintah daerah, tanggung jawab menjaga ketertiban tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak peraturan daerah. Kesadaran, kepatuhan, serta keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan penerapan kebijakan tersebut.

Karena itu, Pemko Batam berkomitmen meningkatkan edukasi, sosialisasi, dan pembinaan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku dan turut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami juga akan terus mengedepankan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan ketertiban umum tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengutamakan pencegahan, penyelesaian permasalahan secara persuasif, dan pemberian perlindungan kepada masyarakat,” demikian penegasan dalam pidato Wali Kota.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan pembinaan, tanpa mengesampingkan penegakan aturan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Ranperda Diharapkan Segera Dibahas Bersama DPRD

Pada bagian akhir penyampaiannya, Pemko Batam berharap DPRD menyetujui agar Ranperda Perubahan Kedua atas Perda tentang Ketertiban Umum dapat dibahas di luar Propemperda. Langkah ini diharapkan mempercepat penyesuaian ketentuan daerah sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan.

Pemko Batam juga membuka ruang bagi saran, masukan, dan penyempurnaan dari pimpinan maupun anggota DPRD selama proses pembahasan berlangsung.

Pembahasan secara komprehensif dan konstruktif diharapkan menghasilkan regulasi yang berkualitas, dapat diterapkan secara efektif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap Ranperda ini nantinya dapat memperkuat penyelenggaraan ketertiban umum, meningkatkan kepastian hukum, mendukung terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta menunjang pembangunan Kota Batam yang berkelanjutan,” demikian harapan yang disampaikan dalam pidato Wali Kota Batam.

Usai penyampaian penjelasan, Firmansyah menyerahkan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD Kota Batam dengan disaksikan peserta rapat paripurna.

Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin selanjutnya menjelaskan bahwa fraksi-fraksi partai politik di DPRD akan menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tersebut dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.

Pemandangan umum fraksi menjadi salah satu tahapan penting untuk mencermati substansi usulan, menyampaikan pandangan, serta memberikan masukan sebelum pembahasan Ranperda dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (RH)

Pos terkait