Rincian Dana Pokir Dewan yang Diduga Dimark Up oleh Dinas Perkim Bintan

Rincian Dana Pokir Dewan Yang diduga di Mark Up Oleh Perkim Bintan

Metrobatam.com|Bintan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II Tarmizi angkat bicara terkait dengan dugaan korupsi uang Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Bintan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).

Tarmizi menyampaikan bahwa, apa yang dikatakannya adalah berdasarkan bukti – bukti berupa data yang ia dapatkan dari orang dalam Dinas Perkim.

“Salah satu kegiatan dari sekian kegiatan yang diduga dikorupsi yaitu pembangunan TPQ di Telaga Bintan dengan pagu usulan Rp. 200 Juta, menjadi pagu fisik kegiatan 141.370.000, pemotongan 58.630.000, untuk perencanaan 22.689.810, untuk pengawasan 17.119.960, admin dinas 4.000.000, selisih 14.820.230 dan selisih ini tidak jelas untuk apa dan dilihat dari nilai kontrak konsultan perencanaan bahwa benar sebesar 22.689.810 sesuai SPM, ” ujar Tarmizi

Selain itu, Hampir semua kegiatan ada selisih setelah dipotong perencanaan, pengawasan dan admin dinas sesuai apa yang dikatakan oleh Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) bahwa, pemotongan hanya untuk perencanaan, pengawasan dan admin, ternyata selisih Belasan Juta dalam satu kegiatannya dan kalau benar bahwa Dinas Perkim tidak ada melakukan korupsi.

Bacaan Lainnya

“Agar Dinas Perkim bisa memberikan data nilai kontrak perencanaan, nilai kontrak pengawasan serta SPM-nya yang di tahun 2022, cukup data yang Pokir – Pokir miliknya.

Tidak hanya itu, masih kata Tarmizi, Dinas Perkim juga diduga melakukan Pungli berupa pemungutan papan plang proyek, satu papan plang proyek diminta Rp. 500.000 kepada kontraktor yang melaksanakan kegiatan.

“Dikali satu kegiatan dua papan proyek dan uangnya tidak tau untuk apa, sementara untuk membuat papan plang proyek tersebut satu unitnya tidak habis 100.000, dan juga kontraktor wajib membayar uang buku kontrak sebesarnya 1.200.000 dan permasalahan ini pernah di RDP dengan pihak Bapeda dan Bapeda mengatakan tidak boleh memungut buku kontrak dan memungut biaya papan plang proyek. Sebaiknya biar kontraktor tersebut yang membuat papan plang proyeknya tetapi himbauan dari Bapeda tersebut tidak dihiraukan oleh dinas perkim dan terkesan pihak Inspektorat tutup mata

Sementara M. Toha yang juga merupakan Anggota Komisi II DPRD Pemerintah Kabupaten Bintan mengatakan, bahwa benar Dinas Perkim memotong setiap pokir anggota Dewan sebesar 30% sampai dengan 40% dan bahkan dirinya pernah komplain terhadap Dinas Perkim tetapi, lagi – lagi tidak dihiraukan.

“Banyak Anggota Dewan tidak mau menitipkan Pokirnya berupa kegiatan fisik di Dinas Perkim karena potongannya terlalu besar sehingga pagu yang dititip sampai ke masyarakat paling banyak 40% dan kalau Anggota Dewan tidak mau menitip kegiatannya di dinas Perkim, tentu masyarakat yang dirugikan, ” ucapnya

Atas kecurigaan anggota Dewan Bintan yakni Tarmizi terkait besarnya pemotongan untuk perencanaan, pengawasan dan admin di dinas PUPR Bintan menurut Tarmizi hanya dipotong 15% bahkan di Dinas Pendidikan tidak sampai 15%, dan kenapa di dinas perkim di potong 30 % sampai dengan 40%

Sehubungan dengan permasalahan ini Tarmizi beserta M. Toha meminta, “Kepada pihak – pihak terkait dapat mengusut permasalahan agar Bintan bersih dari korupsi.

(Budi)

Pos terkait