METROBATAM.COM, AGAM – Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan dan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), sesuai dengan PP No. 14 Tahun 2012 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Iwan salah satu keponakan Dt Kodoh Baha mengatakan, Ganti rugi pada titik 54 ini sudah hampir 8 tahun, dana kompensasi masih ditahan oleh Wali nagari Padang Tarok, hingga saat ini belum ada kejelasan dari dana Kompensasi tersebut, selaku pemilik lahan di titik 54 ini kita harus pertanyakan.
“Memang benar pada penggantian lahan di titik 54 ini pada waktu itu terjadi sangketa tanah antara Dt.Kodoh Baha dengan Dt Mangkuto Alam, karena adanya sangketa kemudian pihak PLN menyerahkan dana kompensasi tersebut ke pihak Nagari, hingga kedua kaum ini berdamai,” ungkap Iwan.
“Hingga pada tahun 2018 antara Dt.Kodoh Baha dan Dt.Mangkuto Alam menyepakati untuk mengakhiri sangketa ini, yang dituliskan di atas surat perjanjian, atas kesepakatan tersebut surat yang sudah ditandatangani di antarkan ke Wali Nagari, agar dana kompensasi Suttet titik 54 segera di cairkan,” jelas Iwan.
“Tiba-tiba saja Wali Nagari mengatakan kalau tanah yang terdapat titik 54 ini juga ada hak Dt.Tiko Basa, jadi kepemilikan lahan titik 54 ini menjadi bertiga, hal ini kami pertanyakan, sedangkan berdasarkan pengakuan dari ninik mamak 12 orang ninik mamak telah mengakui kalau tanah tersebut memang benar dikuasai oleh kaum Dt.Kodoh Baha dan Dt Mangkuto Alam yang merupakan orang saparuik ” imbuhnya.
Lebih lanjut Iwan menyebutkan, Ada apa dengan Wali Nagari, sehingga sampai saat ini masih menahan dana kompensasi Suttet, kadang berbelit-belit juga, kemaren mau menitipkan uang kompensasi di Pengadilan, sekarang mau mengembalikan uang tersebut ke pihak PLN, sesuai dengan peraturan ESDM 2009, dana kompensasi yang sudah diserahkan ke masyarakat, tidak berhak lagi untuk tarik kembali,” Pungkasnya.
Berita Terkait: Titik Suttet 54 di Baso Agam, Sudah 8 Tahun Ganti Rugi Masih Bersengketa
“Sementara terkait rekening, Kita meminta kepada Wali Nagari untuk mem print outkan rekening koran dari awal dana tersebut dititipkan, namun beliau hanya mem print out kan Buku Tabungan per Bulan Maret 2023, sampai di sini kita sudah bisa menganalisa,” terang Iwan.
“Jadi menurut saya, Wali Nagati tidak mempunyai hak untuk menahan dana kompensasi Sutet titik 54 ini, kalau memang mau menyerahkan ke pengadilan dari Bulan Maret lalu beliau juga mengatakan seperti itu, kalau menurut saya kalau mau diserahkan ya serahkan saja, nanti di pengadilan kita buktikan atas Hak dan Kewajiban,” tutup Iwan. (basa)














