Rugikan Negara Rp.419.318.511 Juta, Mantan Direktur Perusda Natuna Terancam 4 Sampai 20 Tahun Penjara

METROBATAM.COM, NATUNA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, menyerahkan tersangka (RL) dugaan kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna tahun 2018-2020 kepada penuntut umum. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kejari) Natuna Suryadi Sembiring, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Maiman Limbong, Kapala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Denny, saat melakukan press release penanganan perkara, Rabu, (8/11/2023).

Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018-2020. Ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor : Print–200.a / L.10.13 / Ft.1 / 07 / 2023 tanggal 31 Juli 2023 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan
Negeri Natuna Nomor : Print-427 /L.10.13/Ft.2/11/2023 tanggal 07 November 2023 akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Penyerahan tersangka berinisial RL (58) selaku mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna periode Juni 2018 – September 2020. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : Print – 01/L.10.13.4/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 dan menyita barang bukti.

Bacaan Lainnya

“Ada barang bukti dokumen sejumlah 151 eksemplar terkait dugaan tindak pidana korupsi, serta melakukan pemeriksaan sebanyak 24 orang saksi. Akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.419.318.511,00 (empat ratus sembilan belas juta tiga ratus delapan ribu rupiah) ,” jelas Kejari Natuna.

Lanjut Suryadi Sembiring mengatakan, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.00.000,00 (Satu miliar rupiah). Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-indang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana. Diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan denda maksimal Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).

Sejauh ini baru menetapkan 1 orang tersangka, yang dianggap paling bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Perusda.

“Setelah dilimpahkan tersangka (RL) di persidangan, dan jika dipersidangan nanti terungkap bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus Perusda ini,” ucap Kejari Natuna melalui Kasi Intel, Maiman Limbong. (Rdp)

Pos terkait