Pasang Lampu Hias, Dewan Kesal dengan Pemkab Bintan Diduga Tidak Pikirkan Rakyat

METROBATAM.COM, BATAM – Anggota Komisi II Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan menduga adanya pemborosan anggaran saat untuk Lampu hias di Kecamatan Bintan Timur dan Kecamatan Bintan Utara oleh Dinas Perumahan  dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan.

diungkapkan Komisi II yang dinahkodai oleh Zulfaefi selaku Ketua, Wakil Ketua Arwan, Sekretaris M.Toha, dan selaku Anggota yakni Zulkifli, Suherianto, M.Najib dan Tarmizi, Kamis (28/11/2023).

M. Toha selaku anggota Komisi II DPRD Bintan menyayangkan dengan apa yang dilakukan oleh Dinas Perkim terkait pemasangan lampu hias di daerah Bintan tersebut tidaklah bermanfaat sama sekali bagi masyarakat.

“Padahal masyarakat Bintan masih banyak membutuhkan bantuan berupa pembangunan infrastruktur seperti semenisasi, paving, drainase, perbaikan tempat tempat ibadah, bantuan RTLH dan lain-lainnya, ” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Hal yang sama juga dikesalkan oleh M. Najib juga mengatakan, dengan menggunakan anggaran senilai Rp.300 Juta untuk pemasangan lampu hias tersebut dirinya mengatakan bahwa dimaknakan APBD Bintan dalam keadaan sehat.

“Lampu hias 300 Juta, dimaknakan APBD Bintan dalam keadaan sehat, tapi realitanya masyarakat masih banyak yang menjerit, terutama bidang kesehatan khususnya ketersediaan obat di rumah sakit yang selalu kosong, dibuktikan banyaknya pasien di Rumah Sakit disuruh beli obat sendiri ke KIMIA FARMA dengan alasan stok tidak ada walaupun mereka rata-rata pemegang kartu BPJS Kesehatan, ” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan M.Najib, belum lagi berbicara bantuan untuk Nelayan, yang anehnya lagi, kejadian ini sepertinya dianggap hal yang biasa, Pemerintah kelihatan “SEPERTI TIDAK MERNGERTI” apa yang dibutuhkan oleh masyarakat Bintan. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan oleh Perkim tidak mencerminkan harapan masyarakat, Artinya lampu hias yang menelan anggaran sebesar Rp.300 Juta di Dinas Perkim merupakan bukti nyata pemerintah tidak berpihak untuk kepentingan RILL masyarakat, padahal masyarakat Bintan banyak yang menjerit yang membutuhkan bantuan dari pemerintah Kabupaten Bintan, bukan lampu hias yang masyarakat inginkan, ” tegasnya.

Tarmizi selaku anggota Komisi II DPRD Bintan juga ikut bersuara menurutnya secara tegas dirinya mengatakan bahwa pemasangan lampu hias dengan anggaran Rp.300 Juta oleh Dinas Perkim Bintan adalah sebagai pemborosan anggaran dan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Bintan.

“Pemborosan anggaran yang dilakukan oleh Dinas Perkim Bintan dengan memasang lampu hias yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, apalagi anggaran yang begitu besar, dari Rp.300 Juta kalau dibagi dengan lampu hias 600 unit, jatuhnya per-lampunya Rp.500 Ribu, tentu dengan harga Rp.500 Ribu per-unit, lampu hias tidak masuk diakal dan diduga Dinas Perkim hanya mencari keuntungan pribadi dalam hal ini, ” ujarnya.

Lanjutnya, Seharusnya OPD-OPD yang ada hendak lebih mementingkan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan OPD itu sendiri, ” ucap Tarmizi.

(BD)

Pos terkait