METROBATAM.COM, BATAM – Komisi IV DPRD Batam mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait soal PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Indotirta Suaka Pulau Bulan Batam milik Salim Grup, di Ruang Rapat Lantai II Komisi IV DPRD Batam, Jumat (31/5/2024).
Dalam RDP kali ini masih ada perusahaan sebesar kelas Salim Grup yang tak hadir, namanya tidak sebesar perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan karyawan. Sehingga Ketua Komisi IV DPRD Batam, Mustofa menegaskan, akan mengadakan sidak atau turun ke perusahaan apabila masih tidak hadir di rapat selanjutnya.
RDP ini dihadiri Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, kordinator korban PHK Virgilius Rutu, kuasa hukum korban PHK, Saiful Badri dan perwakikan pengawasan tenaga kerja Provinsi Kepri serta puluhan karyawan korban PHK PT Indotirta Suaka.
Ketua Komisi V DPRD Batam, Mustafa menjelaskan, dalam pertemuan kali ini pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan pimpinannya ke luar kota dan surat dari DPRD baru hari Kamis sampai ke mereka.
“Pihak perusahaan kirim surat dan menyatakan tidak dapat menghadiri di RDP karena suatu hal. Pimpinan keluar kota dan surat mendadak diterima,” ujar Mustofa membacakan surat dari HRD Manejer PT Indotirta Suaka, Toni Budi Harjo
“Jika sudah di surati kembali tak hadir, kami akan turun ke perusahaan dan banyak hal lagi nanti yang akan disoroti disana. RDP ini akan kembali kita gelar minggu depan,” tegasnya lagi.
PT.Indotirta Suaka milik Salim Grup merupakan perusahaan agrobisnis bidang peternakan terpadu berorientasi ekspor dan berskala internasional yang berada di Pulau Bulan Batam.
Virgilius Rutu kordinator korban PHK menjelaskan bahwa, pihak menejemen memberikan surat skorsing dan surat PHK sekaligus pada tanggal 20 Maret 2024. Surat tersebut untuk skorsing 21 -24 Maret dan surat untuk PHK tanggal 25 Maret 2024.
Setelah kedua surat ini diberikan, maka para pekerja lainnya mengetahui dan simpati. Selanjutnya, dari keterangan Toni Budi Harjo selaku Menejer HRD PT Indotirta Suaka saat itu menyampaikan bahwa, ada 350 orang yang akan di PHK dengan perkalian 0,5 persen.
Kebijakan yang dilakukan menejemen, para pekerja lainnya bersimpati, aksi spontan pun terjadi saat itu untuk menanyakan langsung pada Toni Budi Harjo. Sudah puluhan tahun bekerja di PT Indotirta Suaka namun pihak menejemen tidak mampu melakukan pendekatan yang terbaik bagi karyawan.
Ada 15 orang perwakilan saat itu langsung ikut rapat dalam ruangan di kantor PT Indotirta Suaka, tapi tak ada kesepakatan. Pihak menejemen hanya menjawab dan beralasan efisiensi perusahaan, karena tahun belakangan ini tidak ada keuntungan. Artinya ekspor tidak ada.
“Makanya kami tanyakan proses PHK nya, setidaknya karena ini sudah ada kesepakatan dengan serikat yang ada di dalam perusahaan. Tapi serikat sendiri pun tidak pernah memberitahukan dalam bentuk lisan maupun tertulis kepada anggotanya bahwa akan ada terjadi PHK. Inikan ada indikasi mufakat atau kongkalikong dengan pihak menejemen.” ungkap Virgilius Rutu.
“Menurut kami, sebagai anggota serikat berjumlah 400 orang yang selama ini secara kewajiban kami membayar minimal Rp.45 ribu setiap bulan di potong dari gaji. Namun hak -hak kami tidak pernah dapat dan salah satunya yang ini soal PHK, paling tidak pengurus serikat memberitahukan akan PHK,” tambah Virgilius Rutu.
Lanjutnya, aksi yang dilakukan pekerja tersebut, pihak menejemen dan pengurus serikat mengindikasikan bahwa aksi itu ilegal. Maka keluarlah nama -nama 280 pekerja yang akan di PHK pada tanggal 22 Maret 2024 yang notabene para pekerja yang melakukan aksi mogok tersebut.
Selain itu, ada yang sangat tragis, 6 orang karyawan di PHK oleh menjemen PT Indotirta Suaka tanpa ada pesangon, notabene yang sudah bekerja 25 sampai 28 tahun. Karena pihak menejemen anggap, mereka inilah dalangnya atas aksi mogok 22 Maret 2024 tersebut.
Para karyawan yang terkena PHK menuntut hak-hak mereka, seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai aturan ketenagakerjaan. Mereka juga kecewa dengan sikap serikat pekerja di perusahaan yang tidak menunjukkan keberpihakan dan tidak membantu mereka.
“Dengan tidak hadirnya hari ini di RDP, ada indikasi bahwa pihak perusahaan tidak peduli dan ingin melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan,” ucap Virgilius Rutu.
Sebelumnya, Ketua serikat Nikuba dan sekaligus karyawan PT Indotirta Suaka dengan jabatan Supertendat Ekspor Impor, Duma Sitanggang saat dikonfirmasi terkait keberadaan dan kebijakan serikat di perusahaan ternak babi tersebut, tidak mau mengangkat telepon seluler walaupun sudah berulang-ulang dihubungi dan selalu direjeknya.
Hal yang sama juga melalui Whatsappnya dengan mengajukan tiga pertanyaan soal kebijakan, tekait anggota serikat 642 orang dan yuran 45 ribu per bulan ke serikat Nikuba PT Indotirta Suaka dibawah kepemimpinan Duma Sitanggang, tetap tidak ada jawaban atau respon yang diberikan olehnya hingga berita ini dipublis. (nkson)














