Pesan untuk Bapak Presiden Prabowo dari Masyarakat Dabo Singkep Tentang Aktivitas Ilegal

Metrobatam.com, Lingga, – Kelompok Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (KMPL) melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Kelas III Dabo Singkep yang dinilai lalai dalam mengawasi aktivitas pengangkatan batu bauksit oleh PT Hermina Jaya di pelabuhan PT Telaga Bintan Jaya.

Menurut KMPL, aktivitas pengangkatan batu bauksit yang dilakukan oleh perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin Terminal Khusus (Tersus) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Hal ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat, yang menilai bahwa aparat pelabuhan seolah menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayahnya.

“Sampai hari ini, Syahbandar hanya mendengar adanya aktivitas ilegal itu, namun belum ada langkah nyata yang diambil,” ungkap Ruslan, perwakilan KMPL.

Ia menggambarkan pihak Syahbandar seperti “tuna netra yang mendengar namun tidak melihat”, sebagai bentuk kritik terhadap minimnya tindakan dari otoritas terkait ujar Ruslan. Minggu (25/05/2025).

Bacaan Lainnya

Ruslan menilai, pembiaran terhadap aktivitas tanpa izin ini bisa menjadi indikasi adanya kepentingan pribadi yang lebih diutamakan dibandingkan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Menurutnya, ketidakjelasan sikap dari Syahbandar hanya akan membuka ruang lebih luas bagi praktik-praktik ilegal di sektor pelabuhan.

Melalui media ini Ruslan, menyampaikan pesan khusus kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk mendengarkan keluhan masyarakat Lingga terkait pelanggaran ini. Seruan serupa juga dialamatkan kepada Menteri Perhubungan agar segera melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami meminta pemerintah pusat segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini demi menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan bahwa seluruh aktivitas pelabuhan di wilayah NKRI berjalan sesuai aturan,” tegas Ruslan.

Masyarakat berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera bertindak untuk menghentikan segala bentuk kegiatan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mencederai keadilan hukum di daerah.

Awalludin/Bud

Pos terkait