Metrobatam.com, LINGGA — Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (LSM-PERANG) Kabupaten Lingga kembali mengkritisi aktivitas pertambangan PT Hermina Jaya. Kali ini, sorotan diarahkan pada kewajiban perusahaan dalam pemenuhan serta penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) tahun 2025, yang dinilai belum pernah disampaikan secara terbuka kepada publik.
Ketua LSM-PERANG Lingga, Hari Kurniawan, menegaskan bahwa Jamrek adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tambang sebelum melakukan aktivitas operasi produksi. Namun, hingga kini PT Hermina Jaya disebut belum memberikan kejelasan mengenai status penempatan Jamrek tahun 2025, meskipun aktivitas pertambangan dan pencucian bauksit terus berjalan.
“Jamrek adalah kewajiban hukum yang wajib dipenuhi sebelum perusahaan menambang. Sampai hari ini, publik belum pernah melihat secara jelas apakah PT Hermina Jaya sudah menempatkan Jamrek 2025. Kami meminta transparansi, karena ini menyangkut pemulihan lingkungan dan hak masyarakat,” tegas Hari Kurniawan, Senin (17/11/2025).
LSM-PERANG menyebut bahwa sorotan terhadap PT Hermina Jaya bukan kali pertama terjadi. Beberapa persoalan sebelumnya juga telah mencuat, antara lain:
Dugaan penggunaan jalan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin pemanfaatan resmi.
Aktivitas pengangkutan dan loading bauksit yang dinilai berjalan sebelum seluruh dokumen teknis rampung dan dilaporkan.
Keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan desa serta dampak lalu lintas angkutan tambang terhadap lingkungan sekitar.
Dengan histori permasalahan tersebut, LSM-PERANG menilai bahwa kepastian penempatan Jamrek menjadi semakin penting sebagai jaminan perusahaan terhadap pemulihan lingkungan pascatambang.
Regulasi Jamrek 2025 yang Wajib Dipenuhi Perusahaan Tambang
Jamrek merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam sejumlah regulasi penting, di antaranya:
UU Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan ke-4 UU Minerba 2009)
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018
Kepmen ESDM No. 182.K/MB.07/DJB/2023 tentang Tata Cara Penempatan dan Pencairan Jaminan Reklamasi
Regulasi tersebut mengatur bahwa perusahaan tambang WAJIB:
1. Menyusun rencana reklamasi lima tahunan.
2. Menempatkan Jamrek sebelum memulai operasi produksi.
3. Menempatkan Jamrek tahun berjalan paling lambat 1 Januari pada tahun tersebut.
4. Melakukan pembaruan nilai Jamrek sesuai perkembangan kegiatan tambang.
5. Melaporkan perkembangan penempatan Jamrek secara berkala kepada pemerintah.
Hari Kurniawan menegaskan bahwa pemenuhan Jamrek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen perusahaan terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami butuh kepastian. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kurang pengawasan dan minimnya keterbukaan informasi. Lingkungan adalah aset semua orang,” ujarnya.
LSM-PERANG menyatakan akan terus mengawal secara independen aktivitas pertambangan di Kabupaten Lingga, termasuk PT Hermina Jaya. Mereka juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
“Pengawasan publik sangat penting. Jika ada dugaan pelanggaran, kami siap melaporkannya kepada instansi terkait,” tegas Hari.
LSM-PERANG berharap instansi berwenang segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban Jamrek maupun ketentuan pertambangan lainnya.
Awalludin.













