METROBATAM.COM, LINGGA – Dugaan perusakan lahan kembali mencuat di wilayah Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Seorang warga berinisial TR menyampaikan keluhannya atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh sebuah perusahaan tambang pasir PT Tri Tunas Unggul (TUU) yang beroperasi di wilayah Lengkok.
Menurut keterangan TR, lahan miliknya yang berada di wilayah Lengkok telah dirusak oleh pihak perusahaan tanpa melalui proses ganti rugi yang layak. Lebih lanjut, TR mengaku telah menjadi korban ketidakadilan, baik dari pihak perusahaan maupun dari aparat pemerintah desa yang diduga telah memalsukan tanda kepala desa dalam dokumen administrasi yang berkaitan dengan pelepasan lahan.
“Saya merasa telah dizalimi. Tanda tangan kepala desa dipalsukan, sehingga proses ganti rugi atas tanah saya pada waktu itu terhambat. Pemerintah desa ikut terlibat dalam persoalan ini, dan ini sangat merugikan saya secara pribadi maupun secara hukum,.Saat ini dokumen surat kepemilikan atas tanah saya sudah di perbarui dan sudah di tanda tangan lansung oleh kepala desa, jadi tidak ada lagi alasan pihak perusahaan untuk tidak membayar atas kerugian saya.” ujar TR kepada Metrobatam.com, Sanin (23/6/2025).
TR menyebutkan bahwa sebelumnya lahan miliknya pernah disewa oleh pihak perusahaan untuk digunakan sebagai akses jalan operasional, dan transaksi tersebut dibuktikan dengan kwitansi pembayaran resmi. Menurutnya, hal ini menguatkan klaim bahwa lahan tersebut secara sah adalah milik saya.
Atas kejadian ini, TR mengaku awalnya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut kepada pihak kepolisian sebagai langkah hukum untuk mendapatkan keadilan. Ia juga tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum guna membawa kasus ini ke ranah pengadilan jika perusahaan tidak memiliki itikad baik.
“Saya hanya ingin hak saya diakui dan di selesaikan. Saya punya bukti kwitansi bahwa perusahaan pernah menyewa tanah saya, jadi bagaimana mungkin mereka mengklaim itu bukan milik saya?” lanjut TR.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan tambang maupun pemerintah desa terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang disampaikan TR.
TR pun berharap agar persoalan ini segera mendapatkan keadilan dan perhatian dari pihak berwenang, agar tidak menimbulkan keresahan sosial yang lebih luas.
Awalludin.














