Metrobatam.com || Grobogan – Sebuah peristiwa penjemputan dan pengamanan dua karyawan PT. Pungkok Wirosari Kabupaten Grobogan , berinisial ( ADN) dan ( NI) pada Rabu (16/07/25) terkait dugaan kepemilikan Narkoba jenis Ganja seberat kurang lebih 3-5 Kg membuat keprihatinan banyak pihak.
Adanya pengamanan dua karyawan PT.Pungkok tersebut dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polres Grobogan APK Dedi melalui pesan singkat WA pada Selasa (29/07/25). Ketika dikonfirmasi terkait kebenaran hal tersebut AKP Dedi menjawab , ” Ya benar langsung dari BNN itu mas, ” Jawab Dedi.
Menurut informasi, pada Rabu (16/07/25) dua orang karyawan PT. Pungkok bagian Normal Worker Maintenance sekira pukul 18.00 WIB dijemput oleh BNN ( Badan Narkotika Nasional ) Provinsi Jawa Tengah, beserta Satgas Bea Cukai Provinsi Semarang yang mendatangi pabrik PT. Pungkok. Dalam penggledahan yang dilakukan didalam pabrik tersebut, diamankan dua terduga pemilik 3-5 kg Ganja yakni ( ADN) warga Ledok Wirosari dan (NI) warga Ngrapah Sambirejo berikut barang bukti Ganja kering.
Sementara itu pihak PT. Pungkok melalui salah satu karyawan bernama Rizal bagian HRD saat diminta konfirmasi terkait hal tersebut melalui pesan WA menjawab bahwa untuk konfirmasi harus bersurat resmi kepada Management dan Buyer , ” Mohon maaf sebelumnya ya pak, saya tidak bisa menjawab secara langsung pertanyaan Bapak, karena kami ada prosedur tersendiri utk menjawab pertanyaan dari pihak media massa/wartawan. Jadi, mohon agar dari pihak Bapak bisa bersurat resmi ke pihak manajemen dan pihak buyer kami terlebih dahulu ya . ” Jawab Rizal HRD PT. Pungkok.
Hingga berita ini ditayangkan masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi untuk keberimbangan berita.
@AYK














