Dugaan Pelanggaran Hukum PT Hermina Jaya di Lingga, Supremasi Hukum Kembali Dipertanyakan

Metrobatam.com, Lingga – Supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan pelanggaran hukum serius yang dilakukan oleh PT Hermina Jaya, sebuah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Desa Tanjung Irat ,Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Meskipun telah muncul berbagai konflik terkait aktivitas ilegal yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

PT Hermina Jaya diduga tetap beroperasi secara leluasa, termasuk dalam aktivitas pengumpulan dan pengangkutan batu bauksit di kawasan pelabuhan, tepatnya di Jety milik PT Telaga Bintan Jaya.

Fakta di lapangan ini dibenarkan oleh warga setempat yang menyaksikan langsung aktivitas perusahaan tersebut. Situasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat, khususnya terkait komitmen penegakan hukum yang selama ini dijunjung tinggi sebagai pilar utama dalam kehidupan bernegara.

Bacaan Lainnya

Ruslan, tokoh masyarakat dari organisasi Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap diam aparat hukum dan pemerintah setempat. Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas PT Hermina Jaya merupakan bentuk nyata dari ketimpangan hukum yang merugikan rakyat kecil.

“Kalau hukum bisa dibeli dengan uang, lalu di mana letak keadilan untuk masyarakat kecil? Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negara ini,” tegas Ruslan dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (19/07/2025).

Melalui pemberitaan ini, Ruslan pun meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk turun tangan langsung dalam menangani kasus ini. Ia meminta agar tim investigasi dari pusat segera diterjunkan guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa hukum harus menjadi panglima tertinggi, dan tidak boleh ada pihak—termasuk korporasi besar—yang merasa kebal terhadap undang-undang yang berlaku di negeri ini.

“Kami mendesak agar pemerintah pusat segera menurunkan tim investigasi, karena masyarakat di daerah sudah kehilangan kepercayaan terhadap penanganan kasus ini di tingkat lokal,” pungkasnya.

Kasus dugaan pelanggaran hukum oleh PT Hermina Jaya kini menjadi ujian krusial bagi integritas dan keberanian dalam penegakan undang undang untuk menjaga marwah hukum di Indonesia. Masyarakat menantikan tindakan nyata, bukan sekadar janji dan retorika.

Awalludin

Pos terkait