Pengusaha Tambak Udang Vaname di Desa Persing Klarifikasi Soal Perizinan, Siap Patuh Regulasi dan Libatkan Warga Lokal

Metrobatam.com, Lingga – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran usaha tambak udang Vaname yang belum memiliki izin lingkungan di Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, pengusaha berinisial AY akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Dalam keterangannya kepada awak media, AY menyatakan bahwa saat ini seluruh proses perizinan lingkungan sedang dalam tahap pengurusan. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi aktivitas usaha di lokasi sejak mendapat imbauan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kami telah menghentikan seluruh aktivitas di lapangan. Setelah mendapatkan arahan dari DLH, kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang berlaku,” ujar AY, Jum’at (18/07/2025).

Lebih lanjut, AY mengungkapkan rencana untuk melakukan musyawarah dengan pihak Pemerintah Desa Persing dalam waktu dekat. Musyawarah ini bertujuan untuk menjelaskan rencana usaha serta membangun kesepakatan bersama dengan masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin keterbukaan dan kerja sama dengan masyarakat. Jika usaha ini nantinya dapat berjalan dengan baik dan mendapat dukungan, kami akan memprioritaskan tenaga kerja lokal, khususnya dari Desa Persing, dan kontribusi untuk peningkatan PAD desa,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Persing, Bustami, turut memberikan keterangan. Ia membenarkan bahwa Desa Persing saat ini belum memiliki Pendapatan Asli Desa (PAD) dari sektor usaha apapun.

“Kami tentu menyambut baik setiap investasi yang masuk ke wilayah kami, namun kami juga berharap agar para pelaku usaha terlebih dahulu menyelesaikan seluruh administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun konflik di kemudian hari,” jelas Bustami.

Dengan komitmen dari pihak pengusaha untuk mengikuti prosedur hukum serta menjalin komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah desa, diharapkan rencana usaha tambak udang ini dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Persing.

Awalludin.

Pos terkait