Metrobatam.com, Lingga – Konflik kerusuhan yang terjadi di Lapas Kelas III Dabo Singkep pada Selasa (19/8/2025) ternyata menyisakan masalah baru bagi sejumlah narapidana. Sebanyak 11 orang napi yang terlibat insiden dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang.
Namun, ironisnya, beban hutang sebesar Rp6 juta yang ditinggalkan 11 napi tersebut justru dibebankan kepada dua narapidana lain yang tidak terkait, yakni KD dan IF, yang sehari-hari bertugas menjaga kantin lapas.
Seorang narasumber terpercaya yang juga mantan narapidana membeberkan keluh kesah rekan-rekannya terkait dugaan perlakuan tidak adil yang mereka alami di dalam lapas. Menurutnya, KD dan IF dipaksa untuk menanggung hutang yang bukan milik mereka. Bahkan, keduanya disebut-sebut mendapat ancaman pencatatan Register F, yaitu catatan resmi pelanggaran disiplin warga binaan, apabila menolak membayar hutang tersebut.
“KD dan IF dipaksa untuk membayar hutang piutang dari 11 narapidana yang sudah dipindahkan. Kalau tidak dibayar, mereka diancam dengan Register F. Padahal itu bukan hutang mereka,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai Sabtu malam (27/9/2025).
Lebih lanjut, narasumber menduga tekanan tersebut datang atas perintah langsung Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra. Ia berharap pihak berwenang turun tangan dan memberikan keadilan kepada warga binaan yang tertekan akibat praktik semacam ini.
Kasus ini semakin menyoroti persoalan pengelolaan lapas yang kerap menimbulkan polemik, terutama terkait perlakuan terhadap warga binaan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Dabo Singkep belum memberikan keterangan resmi.
Awalludin














