LINGGA, METROBATAM.COM – Dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Proyek peningkatan jalan semenisasi menuju Kampung Ulu Selindan, Dusun II Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat, kembali menuai sorotan setelah papan informasi proyek tiba-tiba raib dari lokasi pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, papan informasi yang sebelumnya terpasang hilang hanya berselang tiga hari setelah pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) bersama kontraktor turun langsung ke lokasi, didampingi sejumlah warga.
Hilangnya papan informasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat setempat. Pasalnya, sesuai aturan, papan proyek wajib dipasang sejak awal pekerjaan hingga selesai, termasuk dalam masa pemeliharaan.
“Saya pribadi sangat terkejut menyaksikan raibnya spanduk informasi proyek itu. Dikemanakan papan informasi itu? Jurus apalagi yang akan mereka mainkan untuk menegakkan benang basah?” ungkap Suryadi Hamzah, salah seorang warga Kuala Raya dengan nada kesal.
Warga juga menilai kualitas pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi dan terkesan asal jadi.
“Untuk pekerjaan yang amburadul seperti itu, jangan gunakan jurus bimsalabim. Publik tidak bisa lagi dikelabui. Akui saja kalau pekerjaan memang dikerjakan asal-asalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suryadi menegaskan bahwa masa pemeliharaan proyek yang berlangsung selama enam bulan masih masuk dalam item pekerjaan. Oleh karena itu, raibnya papan informasi justru semakin mempertebal kecurigaan publik.
“Semakin tidak jelas saja pola pengerjaan proyek ini. Mereka benar-benar sudah menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kesannya seperti ada upaya agar publik tidak mengetahui secara detail tentang proyek tersebut,” tambah warga lainnya.
(Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas hilangnya papan informasi proyek semenisasi jalan tersebut. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum maupun instansi berwenang segera turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran transparansi dalam proyek pembangunan ini).
Awalludin














