Tersangka Baru Skandal Korupsi Jembatan Marok Kecil, PPK Dinas PUTR Lingga Resmi Ditetapkan

Foto: Dokumentasi jurnalis Tribun Batam.

LINGGA, METROBATAM.COM – Skandal korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, terus menguak fakta baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus yang menghebohkan ini.Pada Kamis (18/09/2025).

Adalah JA, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lingga yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), resmi menyandang status tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran JA dalam membiarkan penyimpangan pelaksanaan proyek strategis tersebut.

Kasus ini bermula dari pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dialokasikan melalui anggaran tahun 2022, 2023, hingga 2024. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tidak dikerjakan sesuai kontrak. Ironisnya, pekerjaan justru diserahkan kepada pihak yang tidak berlegalitas, yakni DY, yang tidak tercantum dalam kontrak resmi.

Selain JA, sebelumnya Kejari Lingga juga telah menetapkan WP, Direktur CV. FJ, sebagai tersangka. Sementara itu, YR selaku konsultan pengawas juga diduga melakukan pembiaran dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan internal di Dinas PUTR Lingga dan menambah panjang daftar proyek infrastruktur bermasalah di daerah tersebut. Kejari Lingga menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

“Proses hukum akan terus berjalan, dan kami akan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dimintai pertanggungjawaban,” tegas pihak Kejari Lingga.

Skandal ini pun kembali menyoroti urgensi peningkatan pengawasan serta transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Kabupaten Lingga, agar tidak terulang menjadi preseden buruk bagi pembangunan daerah.

Awalludin

Pos terkait