Dinas P3A Kotamobagu Gelar Pelatihan Manajemen Kasus Bagi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak

METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu menggelar Pelatihan Manajemen Kasus bagi Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2025, DI Sutanraja Hotel, 19 November 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para peserta dalam memahami alur manajemen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala DP3A Kotamobagu, Sarida Mokoginta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.

” Berdasarkan data Simfoni PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat 23.844 perempuan yang menjadi korban kekerasan dan 5.930 anak yang menjadi korban kekerasan pada periode 1 Januari hingga 18 November 2025,”

Bacaan Lainnya

“Di tingkat daerah, terdapat 109 kasus kekerasan yang masuk dan sedang dalam penanganan di BKJPPA Kota-Kota Mubangu hingga periode 1 Januari hingga 31 Oktober 2025,”

Sarida menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan membutuhkan pendekatan komprehensif dan kolaboratif, melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, hingga individu.

Ia juga menyebutkan empat langkah strategis yang perlu diperkuat, yaitu mengubah norma sosial dan budaya yang menoleransi kekerasan, meningkatkan kualitas layanan bagi korban, memperkuat kerja sama lintas sektor, dan mendorong pemberdayaan perempuan dan anak.

Sementara itu, Kabid PHP dan PKA, Marini Mokoginta, menambahkan bahwa kegiatan ini penting untuk dilaksanakan, guna memperkuat manajement bagi para pelayan kasus dengan baik.

“Harus diberikan pelatihan secara komperhensif untuk memaksimalkan pendampingan kasus, mulai dari pelaporan sampai dengan penanganan”, jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa DP3A juga berkolaborasi dengan pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan serta OPD dan semua unsur terkait.

“Mulai kasus pelaporan di UPTD PPA ada proses pendampingan psikologis, hukum dan juga visum, semua itu akan didampingi sampai di Kepolisian”, tuturnya.

Disini peran Pemerintah melaui DP3A sangatlah penting, guna memastikan semua proses hukum terhadap kekerasan terhadap Perempuan dan Anak berjalan dengan baik dan sesuai regulasi yang ada.

Adapun kegiatan ini menghadirkan instansi terkait seperti : Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, UPTD, Dinas Sosial, Dinas Capil, Disnakertrans, BPBD Satpol PP, Dinas Pendidikan , Dinkes, Bagian Hukum, RSUD, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Perempuan serta Forum Anak Kotamobagu.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para peserta dalam memahami alur manajemen kasus kekerasan dan memperkuat jejaring antar-lembaga sehingga koordinasi penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan efisien.

Pos terkait