METROBATAM.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran penerimaan uang terkait izin K3 oleh oknum Kemenaker. Pendalaman dilakukan setelah memeriksa tiga orang saksi, mereka, Asep Juhud Mulyadi selaku PNS Kemnaker.
Nur Aisyah Astuti dan Etty Wahyuni selaku marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia. Penyidik menduga mereka memgetahui proses tahapan dan oknum yang menerima uang dari kasus ini.
Hari ini Jumat (5/12), KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pemerasan terhadap perusahaan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Dari ketiga saksi ini, penyidik meminta konfirmasi terkait tahapan dan proses yang dilakukan dalam serifikasi K3 di Kemenaker. Serta, pemberian sejumlah uang kepada oknum Kemenaker dalam proses tersebut,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (6/12/2025).
Dalam kasusnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap sepuluh tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi pemerasan tpengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Hari ini, Selasa (18/11), Penyidik akan melakukan perpanjangan penahanan untuk 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (18/11/2025).
Perpanjangan penahanan dilakukan pada Selasa (18/11). Merupakan perpanjangan kedua, berlaku untuk 30 hari ke depan “Terhitung sejak tanggal 19 November s.d 18 Desember 2025,” kata Budi.
KPK menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka serta sejumlah saksi lain yang dinilai relevan dengan konstruksi dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 tersebut.
Dalam kasus ini, KPK resmi menahan Wamenaker IEG sebagai tersangka. IEG ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yang merupakan pegawai Kemnaker, yaitu:
1. IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
2. GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang.
3. SB selaku Sub KoordinatorKeselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025.
4.AK selaku SubKoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d.Sekarang.
5. FRZ selaku Dirjen Binwasnaker danK3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang.
6. HS selaku Direktur BinaKelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025.
7.SKP selaku Subkoordinator
8. SUP selaku Koordinator
9. TEM selaku pihak PT KEMINDONESIA
10. MM selaku pihak PT KEMINDONESIA
KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga memark up biaya pengurusan sertifikasi K3. “Tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,” kata Setyo.
Setyo mengatakan, kasus pemerasaan ini telah berlangsung dari tahun 2019. Bahkan, menurut perhitungan KPK jumlah dugaan pemerasaan mencapai Rp81miliar. (RRI)














