METROBATAM.COM, KARIMUN – Didampingi pengacara dan keluarganya, terlapor kasus dugaan, Ahmad Iskandar Tanjung alias AIT atau TB akan melakukan laporan balik terhadap orang yang menuduhnya melakukan tindakan penipuan, pelecehan dan ukuran provokasi yang ada dalam video konferensi pers yang berlangsung di Cafe Ardent, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, hari Sabtu 20 Desember 2025.
Hal ini disampaikannya saat menggelar konferensi pers di kediamannya yang berada di RT 04 RW 01 jalan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, pada Sabtu 20 Desember 2025 malam.
“Apa yang dituduhkan. Kepada saya itu tidak benar, poin pertama saya dituduh melakukan penipuan, poin kedua saya dituduh melakukan pelecehan seksual dan poin ke tiga saya dianggap sebagai pendatang, yang mana sisi beritanya saya dianggap melakukan kerusuhan dengan cara melakukan penyebaran hoax, dibelakang saya ini adalah keluarga besar istri saya, bahkan istri saya termasuk 5 Tok Nyang, jadi apa yang mereka ucapkan ingin mengusir saya itu jelas mengandung unsur pelanggaran HAM yakni Sara (Sentimen atau tindakan diskriminatif yang didasarkan pada perbedaan keturunan, suku, agama, ras dan golongan),” ujar AIT.
Dijelaskan, AIT, perkenalkan dirinya dengan NT, oknum Sekretaris KPU Karimun tersebut terjadi pada tanggal 4 November 2025 jam 1 siang.
“Jadi saudara sekretaris KPU namanya Neti ( NT ) ini datang ke kios saya yang ada di depan, itu ada CCTV nya, dimana dia datang pakai mobil Avanza plat merah berpakaian PNS dan dia membawa sebuah box yang berisi data KPU, kemudian dia meminta kepada saya, karena saya adalah lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara ( LI BAPAN ) yang punya hak untuk mendampingi klien agar melakukan badan hukum, karena dia tahu bahwa dia akan masuk penjara, sehingga dia meminta kepada saya supaya semua masuk dengan bukti-bukti yang dia miliki, hingga saya melakukan pendampingan ke Batam bahkan hingga ke Jakarta, jadi apa yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar karena saya bukan Markus, sehingga mereka akan saya laporkan balik,” terang AIT.
“Saya minta kepada pihak penegak hukum siapapun itu bertindaklah profesional saya akan melaporkan balik karena berita ini sangat membuat keluarga besar saya sangat terpukul, saya akan laporkan mereka ke Polda Kepri serta akan melayangkan laporan ke Mabes Polri, Komisi 3 DPR RI dan Komnas HAM,” sambungnya.
Sementara itu, pengacara AIT, Jupri Hardika S.H. M.H mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan membuat laporan terkait penyebaran berita palsu dan sara.
“Pertama apa yang dituduhkan kepada klien kami ini tidak benar, itu artinya siapapun yang menuding yang menuduh harus membuktikan dan apabila tidak terbukti maka kita siap untuk melakukan pelaporan balik berkaitan dengan unsur sara dan penyebaran berita palsu,” ujarnya.
“Diketahui, permasalahan ini bermula adanya konferensi pers yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku perwakilan keluarga NT, tokoh dan pemuka masyarakat Karimun, dimana mereka mengatakan apa yang dilakukan oleh AIT alias TB ini sudah sangat kelewatan sehingga mereka melaporkannya ke Polres Karimun, karena oknum LSM ini diduga melakukan penipuan, pelecehan dan penggiringan opini yang berujung provokasi di media sosial yang dapat menimbulkan keresahan,” pungkasnya. (Af)














