Ketua ASPPI Bukittinggi Keluhkan Kenaikan Pajak Hotel Yang Ugal Ugalan Hingga 2.000 Persen

BUKITTINGGI, METROBATAM.COM — Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Kota Bukittinggi H.Syafril.St.Par.M.Par, mengeluhkan kebijakan kenaikan pajak hotel yang dinilai sangat memberatkan pelaku usaha perhotelan. Pasalnya, besaran kenaikan pajak tersebut disebut mencapai angka yang tidak wajar, yakni berkisar antara 500 hingga 2.000 persen.

Menurut Ketua ASPI Bukittinggi, kebijakan tersebut sangat kontras dengan kondisi riil di lapangan. Saat ini, tingkat hunian hotel di Kota Bukittinggi masih berada di bawah standar normal, bahkan sebagian hotel mengalami penurunan okupansi yang cukup signifikan akibat berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Kami sangat keberatan dengan kenaikan pajak yang ugal-ugalan ini. Di saat tingkat hunian hotel belum pulih dan masih jauh dari kata ideal, justru kami dibebani pajak yang melonjak sangat tinggi,” ungkap Ketua ASPI Bukittinggi saat ditemui, Kamis, 22/01/26.

Ia menambahkan, pelaku usaha perhotelan saat ini masih berjuang untuk menutup biaya operasional, seperti gaji karyawan, perawatan gedung, listrik, air, serta kewajiban lainnya.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya lonjakan pajak yang ekstrem, dikhawatirkan akan semakin menekan keberlangsungan usaha hotel, khususnya hotel skala kecil dan menengah.

Lebih lanjut, H.Syafril juga menyoroti ketidaksamaan penerapan kebijakan kenaikan pajak tersebut. Ia menilai, kenaikan pajak hotel tidak diberlakukan secara menyeluruh. Ada sejumlah hotel di Kota Bukittinggi yang disebut tidak mengalami kenaikan pajak, sehingga menimbulkan kesan tidak adil di kalangan pelaku usaha.

“Kami mempertanyakan dasar penetapan kenaikan pajak ini. Kenapa ada hotel yang dikenakan kenaikan sangat tinggi, sementara hotel lainnya justru tidak mengalami kenaikan sama sekali. Ini menimbulkan kecemburuan dan ketidakpastian usaha,” tegasnya.

ASPI Bukittinggi berharap Pemerintah Kota Bukittinggi dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha perhotelan.

Menurutnya, kebijakan pajak seharusnya disusun secara proporsional, transparan, dan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta tingkat hunian hotel.

Ia juga mengingatkan bahwa sektor perhotelan merupakan salah satu penopang utama pariwisata dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika pelaku usaha terus ditekan dengan kebijakan yang tidak realistis, maka dikhawatirkan akan berdampak pada berkurangnya investasi, pengurangan tenaga kerja, bahkan penutupan hotel.

“Kami tidak menolak pajak, namun kami meminta keadilan dan kebijakan yang masuk akal. Pajak yang terlalu tinggi justru bisa mematikan sektor pariwisata itu sendiri,” pungkasnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Bukittinggi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan ASPI tersebut.

(Basa)

 

Pos terkait