METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Persidangan perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal dengan terdakwa Lisa Yulia kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (10/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Perhubungan, John Freddy Bastanta Lubis.
Dalam keterangannya, John menjelaskan bahwa kewenangan pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menurut dia, suatu perairan dapat ditetapkan sebagai wilayah wajib pandu oleh penyelenggara pelabuhan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Setelah penetapan wilayah wajib pandu, pelaksanaan jasa pemanduan dapat dilimpahkan kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan teknis, administratif, serta memiliki sumber daya kapal pandu dan kapal tunda,” ujar John di hadapan majelis hakim.
Ia menyebutkan, di Batam terdapat pembagian peran antara Kementerian Perhubungan dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kementerian Perhubungan berwenang dalam aspek komersial jasa pandu, sementara BP Batam berperan dalam pengelolaan wilayah dan kebijakan khusus kepelabuhanan. Namun, John mengaku tidak mengetahui secara rinci batas pengawasan operasional antara kedua institusi tersebut.
Terkait PNBP, John menjelaskan adanya ketentuan kontribusi sekitar 5 persen dari pendapatan jasa pemanduan. Ia mengaku pernah mendengar pembahasan kontribusi lain hingga 20 persen dalam skema kerja sama tertentu, tetapi menegaskan bahwa penerapannya berbeda di setiap pelabuhan dan masih memerlukan klarifikasi data.
Kuasa hukum terdakwa mencecar ahli mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Kenavigasian. John merujuk Pasal 32 yang membuka ruang kerja sama penyediaan jasa pemanduan antara otoritas pelabuhan dan badan usaha, sepanjang terdapat pelimpahan kewenangan dari Kementerian Perhubungan.
“Pelimpahan tersebut menjadi dasar sah penyelenggaraan jasa pandu dan tunda, termasuk kewajiban pembayaran PNBP,” kata John.
Namun, ketika ditanya mengenai kondisi wilayah Batam pada 2021 serta kegiatan pada periode 2015–2018, John mengaku tidak memahami secara detail batas wilayah operasional maupun dinamika koordinasi dan hasil pengawasan inspektorat pada masa tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Lisa Yulia, Utusan Sarumaha, mempertanyakan dugaan adanya pembayaran ganda PNBP antara Kementerian Perhubungan dan BP Batam. Ia menilai keterangan para saksi belum membuktikan adanya perintah langsung dari terdakwa kepada PT Bias Delta Pratama (BDP) untuk menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal.
“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya instruksi langsung dari terdakwa,” ujar Sarumaha usai sidang.
Ia juga menyoroti mekanisme pengeluaran dana di PT BDP yang disebut berjalan melalui prosedur administrasi perusahaan dan melibatkan lebih dari satu pihak, bukan keputusan personal terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, ahli menyatakan tidak mengetahui secara spesifik aturan yang mengatur dugaan pembayaran ganda tersebut dan tidak dapat memastikan aspek hukum kegiatan pada periode yang dipersoalkan. Ia menegaskan bahwa pelimpahan izin jasa tunda pandu dilakukan melalui sejumlah surat keputusan yang telah dievaluasi dan diperluas sesuai permohonan badan usaha, serta dinilai sah sepanjang memenuhi ketentuan regulasi.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang, Fausi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemanduan dan penundaan kapal merupakan bagian tak terpisahkan dari keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam UU Pelayaran. Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih kewajiban PNBP akibat aturan khusus di Batam.
Menjawab hal itu, ahli menyebut regulasi terkait saat ini tengah direvisi dan berpotensi menghadirkan pengaturan khusus guna mencegah pembayaran ganda.
Majelis hakim menutup sidang dengan penegasan bahwa perkara ini harus dibuka secara terang benderang untuk mengungkap seluruh fakta hukum. Pemeriksaan keterangan terdakwa hari ini dilanjutkan, termasuk saksi mahkota. (Nikson)














