Ahli Presiden Jelaskan Skema Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air

Keterangan Ahli dan Saksi Presiden Perkara Nomor 168/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Rabu (4/2/2026). Humas/Bay

 METROBATAM.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetaρan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Rabu (4/2/2026).

Sidang kedelapan untuk Permohonan Nomor 168/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Presiden/Pemerintah. Ahli yang dihadirkan Pemerintah yaitu Rudy (Guru Besar Universitas Lampung) dan Budi Santosa (Guru Besar Universitas Gadjah Mada), sementara Saksi yang dihadirkan yakni Aride dan Kasno.

Budi Santosa menjelaskan bahwa prioritas pemenuhan kebutuhan air dalam satu Wilayah Sungai sangat diperlukan, karena adanya kontestasi kebutuhan air untuk kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Tanpa penetapan prioritas tersebut, kepentingan ekonomi akan dapat mengalahkan kepentingan sosial dan lingkungan. Untuk dapat mengalokasikan air dengan tepat, sesuai dengan ketersediaan air, maka diperlukan pencatatan jumlah pemakai air dan kuota, sehingga diterbitkan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dalam Paragraf 9 Pasal 53 angka 10, angka 11, dan angka 12.

Bacaan Lainnya

Pasal 44 ayat (1) UU SDA yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dalam Paragraf 9 Pasal 53 angka 10 menyatakan, Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c untuk kebutuhan usaha dan kebutuhan bukan usaha dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.

Sementara berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU SDA yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dalam Paragraf 9 Pasal 53 angka 11 menyatakan, Persetujuan penggunaan Sumber Daya Air (Pasal 45) untuk kebutuhan bukan usaha, terdiri atas persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari diperlukan jika cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau penggunaannya diajukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah yang besar.

Sementara itu, persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat diperlukan jika cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau penggunaannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. Dan persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha. Walaupun bukan merupakan kegiatan usaha, penggunaan air dalam jumlah banyak dan di luar skema yang ada, perlu dicatat dalam bentuk persetujuan penggunaan sumber daya air, sebagai data dalam menetapkan alokasi air dan hitungan water balance dalam satu Wilayah Sungai.

“Sehingga dapat diartikan bahwa Pasal 49 ayat (3) huruf a, b, c, d, e, f dan g UU SDA yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dalam Paragraf 9 Pasal 53 angka 12 lebih menjelaskan tentang urutan pemberian izin, prioritas untuk Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha diatur dalam huruf a, b, c, dan e seperti dijelaskan pada Pasal 45, sedangkan Perizinan Berusaha untuk kebutuhan usaha diatur dalam huruf d, f dan g. Dengan demikian, dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a, b, c, dan e harus mendapat Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, bukan Perizinan Berusaha, agar dapat dijamin alokasi dan prioritasnya oleh Pengelola Sumber Daya Air, seperti yang dijelaskan oleh Pasal 45, dan dijamin oleh Pasal 47 UUSDA, yakni pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar; pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air; dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada,” jelas Budi.

Konsep Iriai-ken Jepang

Rudy dalam keahliannya menjelaskan bahwa dibutuhkan instrumen hukum yang secara operasional mampu memberikan perlindungan dalam kerangka negara kesejahteraan. Dalil ini menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak komunal tidak harus berarti ketiadaan pengaturan formal oleh negara. Justru sebaliknya, jelas Rudy, pengalaman negara lain menunjukkan hak komunal hanya dapat bertahan dan berfungsi adil apabila dilembagakan dalam kerangka hukum formal.

Dalam teori hukum publik modern, setiap hak, termasuk hak komunal, memerlukan kerangka hukum negara agar memiliki kepastian, batas yang jelas, dan mekanisme penegakan. Tanpa pengaturan formal, hak komunal justru rentan disalahgunakan, diklaim sepihak, atau dikalahkan oleh kepentingan ekonomi yang lebih kuat. Pengalaman Jepang dengan iriai-ken merupakan contoh penting. Iriai-ken adalah hak komunal masyarakat lokal untuk memanfaatkan hutan, pegunungan, dan wilayah perairan tertentu secara bersama-sama. Namun hak ini bukan hak yang berdiri di luar negara.

Demikian juga dengan melihat UU Cipta Kerja bahwa secara normatif, pengaturan dalam UU Cipta Kerja tidak meniadakan pengakuan dan perlindungan masyarakat tradisional, masyarakat lokal dan masyarakat adat, melainkan mengaturnya melalui mekanisme hukum publik. Pilihan terhadap rezim izin misalnya menunjukkan bahwa negara tidak bermaksud melepaskan penguasaannya, melainkan justru menjalankan penguasaan tersebut secara aktif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya izin, pemanfaatan sumber daya alam tidak berlangsung secara bebas dan tanpa kendali, melainkan berada dalam kerangka hukum yang jelas, transparan, dan dapat diawasi.

“Kepastian hukum ini tidak hanya penting bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi masyarakat, karena izin menyediakan dasar hukum untuk keberatan, pengawasan publik, dan koreksi apabila terjadi pelanggaran. Sebaliknya, ketiadaan izin justru membuka ruang bagi pemanfaatan tanpa standar dan tanpa pertanggungjawaban, yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat luas. Dalam kerangka ini, penggunaan rezim izin administratif, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam, justru mencerminkan pelaksanaan fungsi penguasaan negara yang aktif, bukan pengingkaran terhadapnya,” jelas Rudy.

Legalisasi dan Pengelolaan Hutan secara Lestari

Aride yang saat ini sebagai Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mattabulu menceritakan kegiatan masa lalunya sebagai perambah yang melakukan aktivitas pengelolaan lahan secara ilegal di dalam kawasan hutan. Namun kemudian dirinya memperoleh sosialisasi dan pendampingan dari KPH Walanae, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi, serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tentang skema Perhutanan Sosial sebagai upaya legalisasi dan pengelolaan hutan secara lestari.

Dia menceritakan, dalam proses pengajuan izin, pihaknya mendapatkan pendampingan untuk memenuhi persyaratan administratif, di antaranya penyusunan peta permohonan, draf peraturan desa, serta pembentukan kelembagaan kelompok masyarakat desa. Selanjutnya, pada 7 Mei 2018, pihaknya secara resmi memperoleh izin Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Desa. Setelah memperoleh persetujuan tersebut, mulai mengembangkan kegiatan usaha perhutanan sosial dengan membagi wilayah kelola berdasarkan kondisi biofisik dan sosial masyarakat melalui pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial.

“Dalam pelaksanaan pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mattabulu telah memperoleh berbagai capaian dan prestasi, antara lain melalui KUPS Kopi, produk kopi mattabulu dinobatkan sebagai terbaik 1 dalam kegiatan Heritage Coffee Festival South Sulawesi 2019. Kopi mattabulu telah mengikuti berbagai pemeran baik di Kabupaten Soppeng, Makassar, Jakarta dan Mandalika. Memperoleh Sertifikat Wana Lestari Tahun 2023, dimana LPHD Mattabulu mengikuti lomba wana lestari kategori Hutan Desa dan masuk 5 besar tingkat nasional. Keterlibatan LPHD Mattabulu dalam Kegiatan Anugrah Desa Wisata Indonesia sejak Tahun 2022/2024 dan masuk dalam 50 Besar Desa Wisata. LPHD Mattabulu masuk 5 Besar Nominasi KUPS Terbaik Festival Pesona 2025,” jelas Aride.

Menyusun Rekomendasi Alokasi SDA

Saksi berikutnya Kasno yang saat ini bertindak sebagai anggota Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sekaligus anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung. Kasno mengisahkan, sebagai anggota TKPSDA, dia mempunyai tugas untuk memberikan rekomendasi alokasi sumber daya air kepada Menteri Pekerjaan Umum, dengan mengacu pada urutan prioritas pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, penyediaan air minum, dan kegiatan usaha (non-publik) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Setiap tahun, jelas Kasno, selaku anggota TKPSDA terlibat aktif dalam Sidang Pleno TKPSDA untuk membahas dan menyusun rekomendasi alokasi sumber daya air untuk tahun berikutnya. Dalam Sidang Pleno tersebut, pembahasan didasarkan pada data kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, penyediaan air minum, dan kegiatan usaha (non-publik) yang terlebih dahulu divalidasi oleh konsultan independen guna menjamin keandalan dan objektivitas data. Berdasarkan data tersebut, Sidang Pleno TKPSDA membahas dan menyepakati rekomendasi alokasi sumber daya air untuk disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum guna ditetapkan.

Selain itu, ia juga melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi alokasi penggunaan sumber daya air yang telah ditetapkan. Monitoring dan evaluasi tersebut juga dilakukan apabila terdapat usulan penambahan alokasi penggunaan sumber daya air dari para pemangku kepentingan, guna memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan penyediaan air minum tetap terpenuhi sesuai dengan amanat Undang-Undang Sumber Daya Air.

“Sebagai perwakilan unsur non-pemerintah dalam TKPSDA, kami berkomitmen untuk memastikan, alokasi penggunaan sumber daya air untuk keperluan komersial tidak mengesampingkan prioritas pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, petani, dan kepentingan umum non-komersial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” cerita Kasno.

(Sumber : MKRI.ID)

Pos terkait