METROBATAM.COM, JAKARTA — Gangga Listiawan yang merupakan aktivis sekaligus menjabat Bendahara Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Pemohon Permohonan Nomor 22/PUU-XXIV/2026 ini menilai frasa “ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan”, frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah, serta frasa “tidak terganggu” dalam pasal-pasal yang diuji berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Yang menurut Pemohon dirumuskan secara tidak jelas, multitafsir, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya,” ujar Gangga dalam sidang perbaikan permohonan pada Jumat (6/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Selengkapnya Pasal 232 UU KUHP berbunyi “Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkanrapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”. Kemudian Pasal 233 UU KUHP menyebutkan “Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 232 dan Pasal 233 UU KUHP berpotensi dan/atau secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3). Sebab, kata Pemohon, norma-norma yang diuji tersebut di rumuskan tanpa batas yang jelas, dan ukuran hukum yang pasti, sehingga membuka ruang penafsiran yang luas dan tidak terkontrol oleh penegak hukum.
Dia menyebut ketidakjelasan frasa-frasa dalam Pasal 232 dan Pasal 233 UU KUHP berkarakter norma karet (rubber norm), yakni norma yang secara redaksional tampak melarang suatu perbuatan, tetapi secara praktiknya dapat ditarik dan diperluas maknanya sesuai kehendak penafsir tanpa adanya standar pembatas yang objektif. Kondisi demikian bertentangan secara langsung dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena menempatkan warga negara dalam posisi ketidakpastian hukum, serta rentan terhadap kriminalisasi yang tidak proporsional.
Selain melanggar prinsip kepastian hukum, Pemohon juga menilai ketentuan Pasal 232 dan Pasal 233 UU KUHP juga berpotensi membatasi secara berlebihan hak konstitusional warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sebagaimana di jamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Dalam praktek ketatanegaraan yang demokratis, penyampaian pendapat di muka umum, pada saat rapat anggota legislatif dan badan pemerintah termasuk hak warga negara yang merupakan instrumen kontrol rakyat terhadap kekuasaan dan tidak dapat dengan mudah di kualifikasikan sebagai perbuatan pidana semata-mata karena menimbulkan ketidaknyamanan atau gangguan terhadap aktivitas lembaga negara.
Kemudian, Pemohon melanjutkan, ketiadaan pembedaan yang tegas antara kekerasan fisik aktual dan ekspresi politik yang sah, serta tidak adanya tolak ukur objektif mengenai derajat gangguan yang dapat dipidana, menjadikan Pasal 232 dan Pasal 233 UU KUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi tindakan penyampain pendapat yang sejatinya dilindungi oleh Konstitusi. Karena itu, norma-norma tersebut tidak hanya menciderai prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi kepastian hukum, tetapi juga mengancam ruang kebebasan sipil yang merupakan pilar utama negara demokrasi.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 232 dan Pasal 233 UU KUHP khususnya frasa “ Ancaman Kekerasan, Memaksa Lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah, serta tidak terganggu” bertentangan dengan UUD 1945 khusunya Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI 1945, sepanjang tidak dimaknai konstitusional.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa-frasa dalam Pasal 232 dan Pasal 233 UU KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak di maknai bahwa: frasa “Ancaman Kekerasan“ harus dimaknai sebagai ancaman yang di sertai maksud dan kemampuan nyata untuk melakukan kekerasan fisik secara langsung dan aktual, serta dapat di buktikan secara objektif, tidak termasuk ekspresi pendapat, kritik, seruan, atau tekanan politik yang di sampaikan secara damai; frasa “memaksa lembaga dan/atau badan pemerintah agar mengambil atau tidak mengambil keputusan“ harus dimaknai sebagai perbuatan yang di lakukan dengan kekerasan fisik atau ancaman kekerasan fisik yang nyata dan langsung sehingga menghilangkan kebebasan kehendak, dan tidak mencakup penyampaian aspirasi, demonstrasi, kritik, atau partisipasi publik lainya yang dijamin konstitusi; frasa “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah” harus dimaknai sebagai tindakan fisik nyata yang secara langsung menghalangi pelaksanaan tugas kedinasan, dan tidak termasuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau aksi unjuk rasa; serta frasa “tidak terganggu“ harus dimaknai secara ketat dan terbatas sebagai gangguan berupa kekerasan fisik dan tidak dapat di tafsirkan sebagai pembatas terhadap kritik, protes, atau ekspresi politik warga negara yang dijamin konstitusi. (*)
(MKRI)














