ACA Bayar Klaim US$11 Juta ke PLN Batam atas Kerusakan Turbin PLTG MPP Tarahan

Dukung ketahanan energi nasional, ACA tuntaskan klaim kerusakan turbin PLTG Tarahan kepada PT PLN Batam yang diadakan di Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. (Foto : Erman Subekti)

METROBATAM.COM, JAKARTA – PT Asuransi Central Asia (ACA) melakukan pembayaran klaim asuransi kepada PT PLN Batam terkait kerusakan turbin Unit 1 di PLTG MPP Tarahan. Nilai klaim yang dibayarkan mencapai US$ 11,037 juta dan telah direalisasikan pada 24 Desember 2025.

Direktur Utama ACA, Juliati Boddhiya, menjelaskan bahwa kerusakan teknis terjadi pada Gas Turbine Generator (GTG) Unit 1 pada 30 Juni 2023. Insiden tersebut berdampak pada sejumlah komponen turbin, termasuk casing dan blade.

Menurut Juliati, penyelesaian klaim ini menegaskan peran asuransi sebagai mekanisme perlindungan finansial dalam pengelolaan risiko, sekaligus mendukung percepatan pemulihan operasional aset pembangkit yang berpengaruh terhadap keandalan layanan kelistrikan.

“Pembayaran klaim tersebut merupakan komitmen ACA untuk memberikan kepastian perlindungan kepada nasabah korporasi. Kami memastikan proses klaim berjalan akuntabel dan cepat, sehingga pemulihan dapat dilakukan dengan baik dan layanan kelistrikan tetap terjaga,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2026).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Direktur Operasi PLN Batam, Dinda Alamsyah, mengapresiasi dukungan ACA dalam penyelesaian klaim tersebut. Ia menilai realisasi pembayaran klaim membantu menjaga kesinambungan proses pemulihan atas kerugian turbin di PLTG MPP Tarahan.

“Sinergi ini penting untuk menjaga keandalan penyediaan listrik bagi masyarakat dan dunia usaha,” katanya.

Ia menambahkan, penyelesaian klaim tersebut menunjukkan komitmen ACA dalam memberikan kepastian perlindungan melalui proses profesional sesuai ketentuan polis, sekaligus mendukung keberlangsungan infrastruktur vital nasional di sektor ketenagalistrikan yang berdampak langsung pada layanan publik.

Sebagai informasi, ACA saat ini memiliki 78 kantor cabang dan perwakilan di seluruh Indonesia. Pada 2025, perusahaan membukukan premi bruto sebesar Rp5,98 triliun dengan tingkat Risk Based Capital (RBC) sebesar 411 persen, jauh di atas ketentuan minimum 120 persen. (kontan)

Pos terkait