Empat Organisasi Wartawan Natuna Layangkan Somasi ke Akun Anonim, Diduga Cemarkan Profesi

Empat Organisasi Wartawan Natuna Layangkan Somasi ke Akun Anonim, Diduga Cemarkan Profesi

METROBATAM.COM, NATUNA – Gabungan organisasi profesi wartawan di Kabupaten Natuna yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Jurnalis Natuna (PJN), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun anonim di grup WhatsApp “Berita Natuna–Grup CCTV-Nya Masyarakat Natuna”. Somasi tersebut dilayangkan atas dugaan penyerangan terhadap kehormatan profesi wartawan serta potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Somasi bernomor 001/WARTAWAN NATUNA/II/2026 itu disampaikan pada 16 Februari 2026. Tembusan surat telah diterima oleh admin grup WhatsApp, Sayed Mukhtarhadi (Abib Jong), serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Natuna, Iptu Richie Putra.

Dalam surat tersebut, gabungan organisasi wartawan menilai pernyataan akun anonim tertanggal 14 Februari 2026 mengandung frasa yang menyerang kehormatan profesi, di antaranya penyebutan “oknum wartawan abal-abal” serta tudingan bahwa wartawan merusak dan menghambat pembangunan.

Mereka menegaskan, pernyataan tersebut berpotensi melanggar Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 28 UU ITE yang mengatur larangan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, atau merugikan pihak lain melalui media elektronik.

Bacaan Lainnya

Dalam somasi itu, gabungan organisasi wartawan menuntut pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, menyampaikan permohonan maaf, serta membuktikan atau secara jelas menyebutkan pihak yang dimaksud sebagai “oknum” dalam pernyataan tersebut. Apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan atau tidak disertai penjelasan yang jelas, maka pernyataan dimaksud dinilai sebagai tuduhan tanpa dasar yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gabungan organisasi wartawan memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat itikad baik, mereka menyatakan akan menyampaikan aduan resmi kepada aparat penegak hukum sebagai langkah awal penanganan perkara. Apabila dari proses tersebut ditemukan unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum, maka langkah itu akan ditingkatkan menjadi laporan polisi sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua PWI Kabupaten Natuna, Muhammad Rapi, menegaskan bahwa somasi tersebut bukan bentuk anti kritik. “Kami terbuka terhadap kritik. Namun, tuduhan tanpa dasar yang menyerang kehormatan profesi tidak dapat dibiarkan. Ini soal menjaga marwah pers,” ujarnya.

Ketua PJN, Roy Parlin Sianipar, menyatakan ruang digital harus dijaga sebagai ruang yang sehat dan bertanggung jawab. “Kebebasan berpendapat dilindungi, tetapi tidak boleh digunakan untuk mendeligitimasi profesi tanpa bukti,” katanya.

Sementara itu, Ketua IWOI Natuna, Baharullazi, menilai penggunaan akun anonim untuk menyerang profesi berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal.

“Jika ini dibiarkan, maka ruang publik akan dipenuhi narasi yang tidak akuntabel,” tegasnya.

Ketua SMSI Kabupaten Natuna, Doni Papilius, menambahkan bahwa somasi merupakan langkah proporsional sebelum menempuh jalur hukum. “

Kami memilih langkah hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Kami berharap ada klarifikasi dan penyelesaian yang baik,” ujarnya.

Gabungan organisasi wartawan menegaskan komitmennya menjaga independensi pers dan profesionalisme jurnalistik di daerah, serta memastikan ruang publik tetap beretika dan berimbang. (Rd)

Pos terkait