Komisi III DPR RI Soroti Kasus 2 Ton Sabu di Batam, akan Panggil BNN dan Kejari

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat memimpin RDPU kasus Fandi, Kamis (26/2/2026) di Senayan Jakarta.(Screenshot Tv Parlemen).

METROBATAM.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI menyoroti penanganan kasus dugaan penyelundupan 2 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau, yang menjerat terdakwa Fandi Ramadhan. DPR menegaskan pentingnya penerapan asas keadilan dalam proses hukum perkara tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga terdakwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi III membacakan sejumlah kesimpulan, termasuk penegasan agar penanganan perkara Fandi Ramadhan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Screenshot Tv Parlemen KOMISI III DPR RI RDPU DENGAN KELUARGA ABK BATAM FANDI RAMADHAN BERSERTA KUASA HUKUM HOTMAN PARIS

“Komisi III DPR RI menegaskan kembali rekomendasi hasil rapat Komisi III tanggal 23 Februari 2026 terkait penanganan perkara atas nama Saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian yang menangani perkara tersebut.

Permintaan itu terkait kehati-hatian dalam penyampaian pendapat ke publik mengenai perkara dengan nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama terdakwa.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara tersebut agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum,” kata dia.

Tak hanya itu, Komisi III juga berencana memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan secara terbuka dan menyeluruh terkait penanganan perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.

Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

Kasus dugaan penyelundupan 2 ton sabu ini sebelumnya menyita perhatian karena nilai barang bukti yang sangat besar serta implikasinya terhadap pemberantasan narkotika di Indonesia. (Nikson).

Pos terkait