Metrobatam.com, Lingga – Polemik dugaan maladministrasi penyelenggaraan pemerintahan desa mencuat di Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Kepala Desa Bakong diduga belum menjalankan kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.
Persoalan ini mencuat ke ruang publik setelah BPD Desa Bakong melayangkan surat teguran resmi kepada Kepala Desa Bakong melalui Surat Penting Nomor: 08/BPD/V/2025 Bakong, tertanggal 26 Mei 2025. Teguran tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pencatatan absensi serta pemantauan kinerja kepala desa oleh BPD.
Dalam surat tersebut, BPD menyoroti sejumlah permasalahan mendasar, salah satunya belum disusunnya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) Desa Bakong sebagaimana diwajibkan dalam regulasi. BPD berharap kepala desa dapat memahami isi teguran tersebut dan segera melaksanakan kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun Metrobatam.com, hingga awal Februari 2026, LKPPD Tahun Anggaran 2024 juga belum disampaikan Kepala Desa Bakong kepada BPD. Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada wartawan, Selasa (10/02/2026), bahwa berdasarkan regulasi, LKPPD seharusnya telah diserahkan paling lambat 31 Maret 2025.
“Namun faktanya, sampai tanggal 4 Februari 2026, BPD masih mempertanyakan keberadaan LKPPD Tahun Anggaran 2024. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar sekaligus keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana APBDes Tahun Anggaran 2025 dapat disahkan dan direalisasikan, sementara pertanggungjawaban Kepala Desa melalui LKPPD Tahun Anggaran 2024 belum diserahkan.
“Yang menjadi pertanyaan warga, apakah pihak kabupaten tidak memberikan teguran atau sanksi administratif kepada kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Situasi tersebut memicu reaksi warga Desa Bakong. Sejumlah masyarakat mendesak agar instansi terkait, termasuk aparat pengawas, melakukan audit menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Warga juga menilai keterbukaan informasi publik sebagai langkah penting dalam pengawasan penggunaan anggaran desa.
Sebagai bentuk keseriusan, masyarakat Desa Bakong telah menyampaikan permohonan keterbukaan informasi publik secara tertulis kepada BPD Desa Bakong pada 9 Februari 2026. Permohonan tersebut ditujukan kepada Ketua BPD Desa Bakong dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Permendagri permendagri no 110 pasal 61 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Adapun informasi yang dimohonkan masyarakat meliputi:
1. Hasil pengawasan BPD terhadap pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025.
2. Catatan evaluasi BPD atas LKPPD Desa Bakong Tahun Anggaran 2021 hingga 2025, pada masa kepemimpinan Kepala Desa Satria Agusnawan.
Dalam surat permohonan tersebut, masyarakat menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak warga negara sekaligus peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa agar berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan amanat undang-undang. Warga juga menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya penggandaan dokumen apabila diperlukan.
“Desa adalah subjek pembangunan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana tata kelola anggaran dan kinerja pemerintah desa dijalankan,” demikian salah satu pernyataan dalam surat tersebut.
Sebagai informasi, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 secara tegas menyebutkan bahwa LKPPD merupakan laporan tertulis yang wajib disampaikan kepala desa kepada BPD serta diinformasikan kepada masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis. Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa laporan keuangan dan kinerja pemerintah desa termasuk dalam kategori informasi publik yang terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Bakong belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait surat teguran BPD maupun tuntutan keterbukaan informasi dari masyarakat.
Metrobatam.com masih berupaya menghubungi Kepala Desa Bakong dan pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi lanjutan, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Awalludin.














