Mantan Anggota Polda Kepri Terseret Kasus Narkoba, Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Chandra Siahaan dan Sancoko saat jalani sidang di PN Batam (nkson).

METROBATAM.COM, BATAM – Mantan anggota Polda Kepulauan Riau, Chandra Siahaan, dituntut enam tahun penjara dalam perkara kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti membeli, menjual, sekaligus mengonsumsi sabu seberat 0,72 gram.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan minggu lalu di Pengadilan Negeri Batam, di hadapan majelis hakim yang diketuai Monalisa Siagian dengan hakim anggota Verdian dan Irpan Lubis.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Chandra melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemufakatan jahat dan perantara jual beli narkotika.

Membeli, Menjual, dan Mengonsumsi

Bacaan Lainnya

JPU Arfian mengungkapkan, perkara ini bermula dari pembelian sabu oleh terdakwa dari seorang pria bernama Ijal yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Satu paket sabu tersebut dibeli seharga Rp 2,5 juta.

Namun, barang haram itu tidak seluruhnya digunakan sendiri. Sebagian sabu dijual kembali kepada seseorang bernama Sancoko alias Bendot seharga Rp 500.000. Sisanya dikonsumsi oleh terdakwa.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga sebagai perantara dalam jual beli narkotika,” ujar jaksa dalam persidangan.

Penangkapan dilakukan pada 21 Juli 2025 sekitar dini hari oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, Tri Asmara dan Heri Setiawan. Dari tangan terdakwa, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 0,72 gram yang disimpan dalam lipatan kertas kunci Hotel Pasifik di Batam.

Hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.

Ironi Penegak Hukum

Kasus ini menjadi sorotan karena terdakwa merupakan mantan anggota kepolisian yang pernah bertugas di unit narkoba. Jaksa menilai status tersebut semestinya menjadi pertimbangan memberatkan, karena terdakwa memahami betul bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran narkotika.

“Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya,” kata jaksa.

Meski demikian, jaksa menuntut pidana enam tahun penjara. Sejumlah pihak menilai tuntutan tersebut relatif ringan mengingat latar belakang terdakwa sebagai mantan anggota polisi serta perannya dalam transaksi narkotika.

Pembelaan Terdakwa

Dalam persidangan yang sama, Selasa (10/2/2026), penasihat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi). Pihak terdakwa memohon agar majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk sikap kooperatif selama proses persidangan.

Majelis hakim menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada jaksa menyampaikan replik atas pledoi tersebut sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum. Publik kini menanti putusan majelis hakim untuk melihat sejauh mana pengadilan memberikan pertimbangan atas status terdakwa sebagai mantan anggota kepolisian. (Nikson).

Pos terkait