METROBATAM.COM, BATAM – Kesepakatan damai senilai Rp10 juta mewarnai sidang perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/2/2026). Uang tersebut disanggupi keluarga terdakwa, Robertus Pare, sebagai bentuk itikad baik kepada korban.
Meski demikian, perdamaian dalam perkara pidana tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah terjadi.
Ketua Majelis Hakim Yuanne Rambe, didampingi hakim anggota Irpan Lubis, menegaskan bahwa uang perdamaian tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, namun proses persidangan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum.
“Uang akan diserahkan pada sidang minggu depan di dalam persidangan ini. Saya meminta terdakwa dan korban untuk saling memaafkan,” ujar Yuanne Rambe di ruang sidang.
Sebelumnya, korban sempat meminta ganti rugi sebesar Rp15 juta. Namun setelah dialog dan arahan majelis hakim, korban menyetujui nominal Rp10 juta sesuai kemampuan keluarga terdakwa.
Perdamaian Tidak Menghapus Pidana
Dalam hukum Indonesia, terdapat perbedaan mendasar antara perkara perdata dan pidana. Perkara perdata berfokus pada sengketa atau kerugian antarindividu, sehingga dapat berakhir jika para pihak berdamai.
Sementara itu, perkara pidana menyangkut kepentingan umum dan ketertiban masyarakat. Negara tetap memiliki kewenangan untuk menuntut pelaku, meskipun korban telah memaafkan.
Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka.
Artinya, meskipun telah terjadi kesepakatan damai, jaksa tetap berhak melanjutkan penuntutan karena perbuatan tersebut dianggap melanggar ketertiban umum.
Namun demikian, perdamaian dapat menjadi pertimbangan hakim sebagai faktor yang meringankan hukuman, indikasi adanya penyesalan, serta bentuk tanggung jawab terdakwa terhadap korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Batu Aji, Batam.
Korban, Muhammad Panca Prahara, saat itu tengah berjaga di pos keamanan PT Duta Surya Sukses. Ia menegur terdakwa karena memarkir kendaraan hingga menghalangi akses kendaraan tangki.
Teguran tersebut berujung pada aksi pengeroyokan. Terdakwa diduga memanggil sejumlah rekannya—yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)—dan bersama-sama melakukan pemukulan menggunakan balok kayu serta tendangan berulang kali terhadap korban.
Hasil Visum
Berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Embung Fatimah tertanggal 6 Oktober 2025, korban mengalami sejumlah luka, antara lain memar dan bengkak pada kedua kelopak mata, memar di pipi dan telinga, luka lecet di kepala dan leher, serta luka lecet di punggung, tungkai, lengan, dan bibir.
Dokter menyimpulkan bahwa luka-luka tersebut menyebabkan hambatan sementara dalam aktivitas sehari-hari korban.
Pesan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan, meski dipicu emosi sesaat, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Terlebih lagi, mengajak orang lain melakukan kekerasan dapat memperberat pertanggungjawaban pidana.
Perdamaian memang dapat membantu meringankan hukuman, tetapi bukan berarti menghapus tindak pidana.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyerahan uang perdamaian di hadapan majelis hakim dan jaksa. Putusan akhir terkait berat-ringannya hukuman kini berada di tangan majelis hakim. (nikson)














