Polemik Pelarangan Pasa Pabukoan di Kota Bukittinggi, Pemerintah Diminta Terbitkan Izin Resmi dan Dasar Hukum yang Jelas

BUKITTINGGI, METROBATAM.COM — Kebijakan pelarangan kegiatan Pasa Pabukoan di Kota Bukittinggi menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat menilai, jika memang ada pembatasan, Pemerintah Kota harus menyampaikannya secara transparan dan disertai dasar hukum yang jelas.

Bahkan, banyak pihak mendorong agar kegiatan tersebut tetap diberikan izin resmi dengan pengaturan yang tertib, agar tidak menimbulkan polemik yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.

Secara regulasi, kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur aktivitas masyarakat di ruang publik memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 12 ayat (1), urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Artinya, pemerintah daerah berhak mengatur kegiatan pasar musiman, termasuk pasar pabukoan, demi menjaga ketertiban dan keamanan.
Namun demikian, hak masyarakat untuk berusaha juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Bacaan Lainnya

Pada Pasal 7 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui penetapan kebijakan, regulasi, serta kemudahan perizinan. Pasar pabukoan yang identik dengan pelaku UMKM seharusnya menjadi momentum pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, bukan justru dimatikan tanpa solusi alternatif.

Selain itu, dalam konteks ketertiban umum, pengaturan biasanya merujuk pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Perda Trantibum). Jika ada pelarangan, pemerintah wajib menjelaskan pasal mana yang dilanggar, apakah terkait penggunaan fasilitas umum tanpa izin, gangguan lalu lintas, atau persoalan kebersihan dan keamanan pangan.

Sejumlah pengamat menilai, jika pelarangan dilakukan tanpa komunikasi dan solusi, hal ini berpotensi dimanfaatkan oleh kawan maupun lawan politik untuk mencari panggung dengan dalih membela masyarakat kecil. Situasi seperti ini bisa memicu opini publik yang terbelah, apalagi menjelang momentum politik tertentu.

Pemerintah tentu tidak ingin kebijakan yang seharusnya bersifat administratif berubah menjadi isu politis.

Karena itu, solusi yang ditawarkan adalah penerbitan izin resmi dengan pengaturan ketat. Misalnya, penentuan lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas, pembatasan jam operasional, kewajiban menjaga kebersihan, hingga pengawasan oleh Satpol PP dan dinas terkait.

Dengan begitu, pemerintah tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai regulasi, sementara masyarakat kecil tetap memperoleh ruang usaha yang legal.

Di sisi lain, transparansi menjadi kunci. Jika memang ada alasan mendesak seperti keselamatan publik atau pelanggaran aturan tata ruang, pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas kebijakan publik.

Pasa pabukoan bukan sekadar aktivitas jual beli, tetapi juga bagian dari tradisi Ramadhan yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dan regulatif dinilai lebih bijak dibanding pelarangan sepihak.

Pemerintah Kota Bukittinggi diharapkan mampu mengambil langkah yang adil dan proporsional, agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dimanfaatkan sebagai komoditas politik.

Dengan regulasi yang jelas, izin yang transparan, dan pengawasan yang tegas, kegiatan ekonomi masyarakat dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban umum serta stabilitas sosial di Kota Bukittinggi.

(Basa)

 

Pos terkait